Ngabang (Antara Kalbar) - Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Landak tahun 2014 belum tuntas, sementara itu peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, 9 Desember berlangsung sederhana.
"Sesuai dengan tema yang diangkat secara nasional yakni Indonesia Berintegritas pihaknya dalam pemberantasan korupsi dimulai dari kita sendiri," ujar Kajari Ngabang Teguh Wardoyo usai upacara Hari Anti Korupsi di halaman Kejari Ngabang, Selasa (9/12).
Teguh mengungkapkan, penangangan kasus tipikor di daerah setempat untuk tahun ini masih belum ada yang naik di pengadilan tipikor untuk dipersidangkan.
"Adapun perkara yang kami tangani yakni keuangan RSUD Landak dengan tersangka mantan direkturnya KR. Kemudian proyek cetak sawah di Saham Kecamatan Sengah Temila dengan tersangka DL," ungkap Teguh.
Ia mengatakan, dua perkara Tipikor itu masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP). Surat permintaan audit sudah disampaikan sehingga pihak Kejari Ngabang masih menunggu hasilnya.
"Sedangkan, kasus tipikor yang ditangani Kepolisian Resor Landak juga ada satu yang sudah P21 yaitu perkara proyek cetak sawah di Desa Kayu Tanam Kecamatan Mandor," kata Teguh.
Peringatan Hari Anti Korupsi di Kabupaten Landak jajaran Kejari Ngabang menggelar upacara di halaman kantor Kejari setempat. Dilanjutkan aksi penempelan steker anti korupsi kepada kendaraan yang melintas di depan kantor Kejari Ngabang.
Kajari Ngabang Teguh Wardoyo dalam sambutan Jaksa Agung RI, H-M Prasetyo mengungkapkan dari hasil survey lembaga transparency International pada tahun 2014.
"Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang mengalami kenaikan dari tahun lalu 32 menjadi 34. Tetapi posisi Indonesia msih berada pada urutan ke 107 dari 174 negara yang disurvey," urainya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Sesuai dengan tema yang diangkat secara nasional yakni Indonesia Berintegritas pihaknya dalam pemberantasan korupsi dimulai dari kita sendiri," ujar Kajari Ngabang Teguh Wardoyo usai upacara Hari Anti Korupsi di halaman Kejari Ngabang, Selasa (9/12).
Teguh mengungkapkan, penangangan kasus tipikor di daerah setempat untuk tahun ini masih belum ada yang naik di pengadilan tipikor untuk dipersidangkan.
"Adapun perkara yang kami tangani yakni keuangan RSUD Landak dengan tersangka mantan direkturnya KR. Kemudian proyek cetak sawah di Saham Kecamatan Sengah Temila dengan tersangka DL," ungkap Teguh.
Ia mengatakan, dua perkara Tipikor itu masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP). Surat permintaan audit sudah disampaikan sehingga pihak Kejari Ngabang masih menunggu hasilnya.
"Sedangkan, kasus tipikor yang ditangani Kepolisian Resor Landak juga ada satu yang sudah P21 yaitu perkara proyek cetak sawah di Desa Kayu Tanam Kecamatan Mandor," kata Teguh.
Peringatan Hari Anti Korupsi di Kabupaten Landak jajaran Kejari Ngabang menggelar upacara di halaman kantor Kejari setempat. Dilanjutkan aksi penempelan steker anti korupsi kepada kendaraan yang melintas di depan kantor Kejari Ngabang.
Kajari Ngabang Teguh Wardoyo dalam sambutan Jaksa Agung RI, H-M Prasetyo mengungkapkan dari hasil survey lembaga transparency International pada tahun 2014.
"Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang mengalami kenaikan dari tahun lalu 32 menjadi 34. Tetapi posisi Indonesia msih berada pada urutan ke 107 dari 174 negara yang disurvey," urainya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014