Ketapang (Antara Kalbar) - Pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas 2014 yang dilakukan 14 hari oleh Satuan Lantas Polres Ketapng, telah menilang sebanyak 810 pelanggar lalu lintas yang kebanyakan terjadi pada kendaraan roda dua mencapai 565 unit.
"Selebihnya, yang terjaring operasi tersebut adalah 145 unit kendaraan roda empat termasuk mobil pengangkut barang. Operasi digelar dari tanggal 26 November hingga 9 Desember," kata Kasat Lantas Polres Ketapang AKP Wahyu Jatiwibowo, Selasa.
Tak hanya melakukan penilangan, dia menambahkan,selama Operasi Zebra itu Polres Ketapang juga melakukan teguran pelanggaran kepada pengendara bermotor yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukum Polres Ketapang. Mereka terdiri dari PNS 66, swasta 509, 112 pelajar/mahasiswa, 21 sopir/pengemudi, satu anggota Polri dan 11 lain-lain. Dengan harapan yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan sama pada masa mendatang.
"Selama Operasi Zebra di wilayah Polres Ketapang ini juga tercatat satu kasus kecelakaan lalu lintas, dengan korban satu orang luka parah, jelas Wahyu Jatiwibowo.
Dia menambahkan, dalam Operasi Zebra tersebut, seluruh personel Satuan Lantas dilibatkan, ditambah Polisi Militer (PM) dan Sabhara, termasuk Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Operasi tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera. Karena mereka disidangkan di Pengadilan Negeri.
Ditargetkan mereka yang melakukan pelanggaran lalu lintas ini tidak mengulangi kesalahan lagi, serta ke depannya ikut berperan sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas.
"Sasaran Operasi Zebra terbagi empat yakni menyangkut orang, benda, lokasi dan kegiatan, serta dalam melakukan razia petugas tidak langsung menindak melainkan diawali dengan tindakan persuasif, namun apabila tidak dapat ditolerir lagi baru diberikan penindakan dan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan," jelasnya.
(John/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014