Sungai Raya (Antara Kalbar) - Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar segera menertibkan pedagang kaki lima yang berada di Jalan M Ali Anyang, khususnya di sepanjang jalan Markas Kodam XII/Tanjungpura.

"Sebelumnya kami sudah memberi batas waktu 15 hari kepada PKL agar bisa membongkar lapaknya sesuai surat yang telah dilayangkan pada 2 Desember lalu. Rencananya dalam waktu dekat, kami akan menertibkan bangunan PKL tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," kata Kasatpol PP Kabupaten Kubu Raya, Fitria Fadly di Sungai Raya, Jumat.

Dia mengatakan telah melayangkan surat imbauan kedua kepada seluruh PKL terkait dengan keberadaan bangunan liar yang didirikan di atas tanah fasilitas umum. Terutama di sepanjang jalan Markas Kodam XII/Tanjungpura.

Bahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan Sungai Raya, dalam batas waktu 15 hari yang diberikan untuk PKL yang berada di sepanjang jalan tersebut, terhitung dari 2 Desember hingga 16 Desember mendatang.

Fitria menjelaskan, pihaknya terus mengingatkan kepada pihak kecamatan dalam hal penegakan hukum Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang ketertiban fasum, karena sejauh ini Satpol PP Kabupaten Kubu Raya akan melaksanakan penegakan Perda sesuai dengan aturan yang ada.

"Mengenai hal ini kami akan terus tindaklanjuti, dan apabila PKL masih tidak mengindahkan maka akan terus mengingatkan kepada Camat, karena aturan ini sudah jelas dengan mekanisme yang ada, dan juga kami memberikan pertimbangan dengan memberikan batas waktu kepada PKL untuk membongkar lapaknya," tuturnya.

Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kubu Raya itu menambahkan, pihaknya beberapa waktu yang lalu telah melakukan sosialisasi bersama pihak kecamatan kepada seluruh PKL tersebut, serta dinas terkait juga diikutsertakan dalam hal ini mengingat dengan tata kota di Kabupaten Kubu Raya.

"Kami sudah melakukan penyuluhan bersama dinas terkait kepada PKL, dan memberikan instruksi, maka kami mohon dengan sukarela membongkar bangunan di atas fasum. Dan sejauh ini tidak ada kendala dalam sosialisasi ini, pasalnya para PKL menyadari hal ini tentang keberadaan bangunan yang ada di atas fasum," katanya.

Pada prinsipnya para PKL memahami keberadaan bangunan yang berdiri di atas fasum tersebut salah, dan sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2010 dengan adanya ancaman pidana maupun denda yang diterapkan apabila sejauh ini mereka tidak mengindahkan hal itu.

"Selain itu bukan hanya di sepanjang Makodam saja yang akan kami tertibkan, tetapi juga bangunan PKL yang masih berdiri di depan terminal ALBN Ambawang, Sungai Raya akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," kata Fitria.

Sementara satu diantara PKL, Darwis mengatakan bahwa pihaknya masih belum menerima dengan pernyataan pihak Satpol-PP Kubu Raya tentang pelaksanaan pembongkaran tersebut. Pasalnya surat yang telah diberikan masih berstatus imbauan ke-2.

"Kalau hanya untuk dibongkar saja kami tak mau, karena hal ini pemerintah masih belum memberikan solusi terkait pembongkaran ini, dan sejauh ini kita telah diberikan surat imbauan ke dua," katanya.  

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014