Pontianak  (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pemerintah Kota Pontianak tahun anggaran 2015 sebesar Rp925,9 miliar.

"Alhamdulillah DIPA Pontianak tahun ini sebesar Rp925,9 miliar yang diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Christiandy Sanjaya kepada saya di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin.

Sutarmidji menjelaskan untuk menyiasati agar penyerapan anggaran berjalan efektif, dirinya punya trik khusus, salah satunya pada perubahan anggaran banyak pelaksanaan proyek pembangunan dikerjakan secara "multi year".

Nilainya mencapai Rp100 miliar lebih. "Dengan begitu kami diuntungkan karena harga satuannya harga yang berlaku tahun ini, sedangkan pelaksanaannya 80 persen dilakukan tahun depan, itu salah satu siasat penyerapan anggaran yang baik," ujarnya.

Dia menambahkan rata-rata setiap tahunnya penyerapan anggaran di lingkungan Pemkot Pontianak mencapai 90 hingga 96 persen. Untuk menggenjot penyerapan anggaran di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkungan Pemkot, dia secara tegas memberikan maklumat kepada kepala SKPD supaya segera melaksanakan kegiatan sampai akhir Maret tahun depan.

"Kalau kepala SKPD tidak bisa melaksanakannya. Saya copot dari jabatannya, karena membuktikan kepala SKPD yang bersangkutan tidak serius," ungkapnya.

Pemkot Pontianak menginginkan penyerapan anggaran itu cepat dilaksanakan agar administrasinya juga selesai, sehingga hasil auditnya tidak mendapat penilaian yang jelek. "Surat Pertanggungjawaban (SPJ) triwulan pertama sudah harus lengkap di akhir bulan pertama triwulan berikutnya, sehingga kita tidak repot dalam mengerjakan pertanggungjawaban," kata Sutarmidji.

Terkait penghematan anggaran, Wali Kota mengklaim Pemkot Pontianak termasuk paling hemat diantara daerah lainnya di Indonesia. Penghematan itu, diantaranya pada anggaran perjalanan dinas tahun 2013 lalu realisasi anggaran tersebut sekitar Rp7 miliar, sedangkan tahun 2014 ini diprediksi antara Rp7 miliar hingga Rp8 miliar.

Sedangkan untuk kendaraan atau mobil dinas, hampir tidak ada lagi kendaraan dinas yang digunakan kepala SKPD karena seluruhnya sudah dilelang. Sebagai penggantinya, menurut Sutarmidji masing-masing kepala SKPD diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp2 juta per bulan.

"Padahal menurut ketentuan biaya operasional dan bahan bakar kendaraan dinas sebesar Rp33 juta/tahun. Tetapi kami cukup mengalokasikan anggaran sebesar Rp24 juta/tahun untuk masing-masing kepala SKPD sebagai tunjangan transportasi pengganti kendaraan dinas," ungkapnya.

Sehingga saat ini, tidak ada lagi mobil dinas, tidak ada penyusutan, tidak ada biaya pemeliharaan, katanya.

"Bahkan kami meniadakan kegiatan-kegiatan rapat yang tidak penting. Bahkan tahun depan saya minta kegiatan rapat bisa di bawah 100 item," kata Sutarmidji.



(U.A057/B/N005/N005) 15-12-2014 15:10:22

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014