Ngabang (Antara Kalbar)  - Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, Rabu (17/12) menyerahkan sertipikat program konsolidasi tanah sebanyak 600 bidang untuk dua desa, yakni Desa Tebedak Kecamatan Ngabang dan Desa Tubang Raeng Kecamatan Jelimpo.
Selain itu juga diserahkan 31 sertipikat tanah pemerintah daerah dan 4  sertipikat tanah wakaf.

"Program konsolidasi tanah merupakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah agar menjadi lebih tertib dan teratur sesuai dengan rencana tata ruang wilayah," kata Kepala Kantor Pertanahan Landak Harris Simanjuntak disela acara penyerahan.

Konsolidasi tanah juga sebagai penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Hal ini dilakukan penataan bidang-bidang tanah terlebih dahulu, kemudian tertib dan teratur.

"Dilanjutkan dengan proses pemberian hak dan pensertipikatkannya untuk menjamin kepastian hukum atas bidang tanah," kata Simanjuntak.

Ia menegaskan, proses konsolidasi tanah meliputi suatu proses yang panjang. Paling tidak ada 17 tahap yang harus dilalui dalam melaksanakan kegiatan ini.

"Tentunya semua tahapan tersebut sudah dilalui dengan baik sehingga kita bisa menerima sertipikat sebanyak 600 bidang untuk desa Tebedk 251 bidang dan Tubang Raeng 349 bidang," ungkap Simanjuntak.

Program sertipikat konsolidasi tanah didanai dari APBN tahun 2014 melalui Kanwil BPN Provinsi Kalbar.  Kegiatan konsolidasi tanah memerlukan koordinasi lintas sektoral sejak perencanaan hingga pelaksanaannya.

 "Karena itu, maka dibentuk tim pengendali konsolidasi tanah di Provinsi dan tim koordinasi serta satuan tugas pelaksana di kabupaten," katanya.

Sementara itu, Asisten I Pemerintahan Setda Landak Julimus mewakili Bupati Landak mengatakan, pihaknya menaruh harapan yang tinggi kepada Kantor Pertanahan untuk dapat mengemban tugas mulia yaitu mensertipikatkan semua bidang tanah di Landak secara murah, cepat,cermat dan berkepastian hukum.

"Secara khusus saya minta agar kantor pertanahan Landak tetap proaktif untuk segera bersama pemda Landak menyelesikan pensertipiktan tanah pemda lebih kurang 600 bidang lagi dalam dua tahun kedepan," tegas Julimus, mantan Camat Ngabang ini.

Penyerahan sertipikat langsung dihadiri dua kepala desa dan perwakilan masyarakat pemilik tanah, bagian aset pemerintah daerah dan kementerian agama Landak untuk menerima sertipikat tanah pemerintah dan wakaf

Pewarta: Kundori

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014