Ngabang (Antara Kalbar) - Sekitar seratus warga Desa Penyaho Dangku, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak mendatangi DPRD setempat guna menyampaikan aspirasi masalah dugaan penyelewengan sertifikat program redistribusi tanah desa tertinggal.
Juru Bicara Masyarakat Mahenut mengatakan, berdasarkan surat keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Landak pada tahun 2012 di desa Penyaho Dangku mendapat jatah 134 persil pembuatan sertifikat program redistribusi tanah desa tertinggal.
"Tapi, kenyataan di lapangan masyarakat asli Penyaho Dangku hanya mendapat 34 persil, dan selebihnya atas masyarakat luar desa dan alamat palsu," kata Mahenut.
Menurutnya, dalam pembuatan sertifikat juga masyarakat dipungut uang oleh oknum kepala desa setempat sebesar Rp1.700.000 per sertifikat.
"Padahal dari pihak BPN tidak ada biaya dan gratis dalam pembuatan sertifikat itu. Kita menganggap oknum kepala desa melakukan penipuan dan manipulasi data warga," ungkap Mahenut.
Ia mengaku, kasus penyelewengan sertifikat itu juga sebelumnya pada 18 November 2013 sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Ngabang.
"Kita minta kasus ini diproses secara hukum. Kami datang di DPRD minta dukungannya agar masalah ini ditindaklanjuti," kata Mahenut.
Masyarakat datang di gedung DPRD membawa sejumlah poster yang bertuliskan kecaman terhadap oknum kepala desa. Masyarakat melakukan orasi dan yel-yel di halaman DPRD. Selanjutnya dipersilakan masuk di ruang DPRD.
"Kami akan tindaklanjuti aspirasi masyarakat. Kita akan panggil instansi terkait untuk meminta keterangan, karena DPRD tidak bisa memberi keputusan, tapi akan memfasilitasi penyelesaiannya," kata Ketua DPRD Landak Heri Saman yang didampingi jajaran anggota DPRD lainnya.
Sertifikat Tanah Diselewengkan, Warga Datangi DPRD Landak
Rabu, 11 Desember 2013 10:54 WIB