Singkawang (Antara Kalbar) - Empat penjudi remi box, masing-masing berinisial NFT alias Athiam, TMH alias Aha, LNB alias Abui, dan CNC alias Acu diamankan Satuan Reskrim Polres Singkawang. 



Keempat penjudi ini beralasan tidak ada kerjaan di rumah, sehingga mengisi hari-harinya dengan bermain judi. "Kami inikan sudah tua-tua semua, jadi tidak ada kerjaan yang mau dikerjakan. Dari pada bosan di rumah, mending bermain judi," kata Aha.



Keempat penjudi ini juga mengaku tidak ada rasa penyesalan meski harus berakhir di balik jeruji besi. "Gak ada rasa nyesal, kalau mau nyesal mungkin kami dari awal tidak mau bermain judi," ungkap Aha.



Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Bermawis mengatakan, keempat penjudi ini berhasil ditangkap yang mana pelaku sedang bermain judi remi box, di  Jl Happy, Kompleks Terminal Bengkayang, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, pada Rabu (17/12) sekitar pukul 15.00 WIB.



Disamping itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar lapak warna hijau, dua set kartu remi box golden fish, dan uang tunai senilai Rp400 ribu.



Atas perbuatannya, tegas Bermawis, keempat pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pewarta: Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014