Sintang (Antara Kalbar) - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sintang diperkiraan akan dilangsungkan serentak pada 16 Desember 2015, bila Perppu Pilkada telah didtetapkan legislatif, kata Ketua KPU Sintang, Supranto Aji.

“Jadwal pastinya tunggu hasil pembahasan Perppu yang akan dibahas DPR RI pada Januari mendatang,” katanya.

Supranto menyampaikan karena Pilkada harus dilaksanakan serentak dengan daerah-daerah lain di Indonesia, maka daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatan pada tahun 2015 akan melaksanakan Pilkada pada 16 Desember 2015. Sedangkan daerah-daerah yang masa kepemimpinan kepala daerahnya berakhir di 2016, 2017 dan 2018 akan melaksanakan Pilkada pada 2018.

Dia mengatakan saat ini, KPU Sintang baru mempelajari draf yang ada dan belum bisa mengaplikasikannya. Peraturan KPU juga masih berupa draf. Dalam draf Peraturan KPU ini sudah ada tahapan jadwal pelaksanaan Pilkada. “Tapi belum disahkan sehingga belum bisa dijadikan pedoman,” ujarnya.

Untuk masalah anggaran, Supranto menyampaikan pihaknya sudah mengusulkan anggaran ke Pemkab Sintang. Anggaran yang diusulkan masih berpatokan dengan PKPU yang lama yaitu Rp30 miliar. Dia mengatakan mengenai besaran anggaran yang akan digunakan untuk penyelenggaran Pilkada, KPU Sintang belum bisa memastikannya karena banyak item yang berbeda. “Apalagi panduan untuk menyusun biayanya belum turun dari KPU,” ungkapnya.

Supranto mengatakan dalam draf Perppu, Pilkada kali ini, KPU harus memfasilitasi kampanye calon dan uji publik bakal calon. Fasilitas kampanye yang difasilitasi oleh KPU yakni pembuatan dan penyebaran alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk. Sementara calon hanya melakukan kampanye terbatas seperti rapat dan pertemuan terbatas. “Sekarang tidak boleh lagi calon menggelar rapat umum dengan para pendukungnya,” jelasnya.

Dia mengatakan jika draf Perppu telah disahkan, diperkirakan KPU Sintang akan meminta DP4 pada Pemkab Sintang di Juli mendatang. DP4 ini akan dianalisis baru kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah DPS disampaikan ke publik baru akan ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Di tempat terpisah, Bupati Sintang, Milton Crosby menyampaikan dana Pilkada tahun 2015 yang telah disiapkan Pemkab Sintang mencapai Rp58,8 miliar. Dana ini sudah teranggarkan dalam APBD Kabupaten Sintang tahun 2015.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014