Singkawang (Antara Kalbar) - Pengesahan APBD Kota Singkawang Tahun Anggaran (TA) 2015 dipastikan molor lagi seperti tahun-tahun sebelumnya. Kendati demikian, Wali Kota Singkawang Awang Ishak berkeyakinan, jika sanksi berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, belum berlaku untuk daerah, terutama di Kota Singkawang.
"Belum berlaku untuk tahun ini. Tapi berlaku untuk dua tahun yang akan datang," kata Wali Kota Singkawang, Awang Ishak, usai Paripurna Penandatangan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Singkawang TA 2015 di DPRD Kota Singkawang.
Jika sudah diberlakukan, kata Awang, maka berhentilah roda pemerintahan. "Orang yang bekerja tapi tidak digaji? Tentu memilih tidak bekerjalah,†kata Awang.
Menurut Awang, pembahasan RAPBD tahun ini lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya. “Singkawang saat ini lumayan cepat, sejak Januari sudah dibahas, sebelumnya kan tidak secepat ini,†ungkap dia.
Ketua DPRD Kota Singkawang, Sujianto mengaku, belum mengetahui apakah tahun ini dilakukan pemotongan gaji karena Singkawang terlambat ketuk palu APBD 2015.
“Kebijakan pemotongan gaji berlaku di seluruh Indonesia. Banyak juga daerah lain yang terlambat, mungkin ada pertimbangan khusus dari pusat untuk pemberlakuannya,†harap dia.
Terkait hal itu, DPRD Kota Singkawang akan berkonsultasi ke Kemendagri, apakah sanksi tersebut langsung dikenakan kepada Singkawang. “Pusat itu kan memang tidak mengetahui kondisi daerah,†katanya.
Pada konsultasi itu nanti, sebut Sujianto, dia akan mengatakan tentang penyebab-penyebab keterlambatan ketuk palu APBD 2015 di Kota Singkawang.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, Nomor 903/6865/SJ yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, Ketua DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, yang ditandatangani pada 24 November 2014 tersebut, ditembuskan juga kepada Presiden, Wakil Presiden dan Menteri Keuangan.
SE tersebut menyebutkan, Pasal 312 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 45 ayat (1) PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran setiap tahun. Selanjutnya, Pasal 53 ayat (2) PP 58/2005 menyatakan, bahwa penetapan Raperda tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dilakukan selambat-lambatnya 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
Sehubungan dengan itu, Gubernur, Bupati, Wali Kota dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang belum memberikan persetujuan bersama atas Raperda tentang APBD TA 2015 harus segera melakukan percepatan persetujuan dimaksud.
Jika alat kelengkapan DPRD belum terbentuk diminta perhatian untuk dapat menyegerakan terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD), utamanya Badan Anggaran (Banggar) pada kesempatan pertama. Sehingga pembahasan Raperda tentang APBD TA 2015 tidak terkendala.
Kepala daerah dan DPRD yang tidak menyetujui bersama Raperda tentang APBD sebelum dimulainya TA setiap tahun dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 312 ayat (2) UU 23/2014.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Belum berlaku untuk tahun ini. Tapi berlaku untuk dua tahun yang akan datang," kata Wali Kota Singkawang, Awang Ishak, usai Paripurna Penandatangan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Singkawang TA 2015 di DPRD Kota Singkawang.
Jika sudah diberlakukan, kata Awang, maka berhentilah roda pemerintahan. "Orang yang bekerja tapi tidak digaji? Tentu memilih tidak bekerjalah,†kata Awang.
Menurut Awang, pembahasan RAPBD tahun ini lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya. “Singkawang saat ini lumayan cepat, sejak Januari sudah dibahas, sebelumnya kan tidak secepat ini,†ungkap dia.
Ketua DPRD Kota Singkawang, Sujianto mengaku, belum mengetahui apakah tahun ini dilakukan pemotongan gaji karena Singkawang terlambat ketuk palu APBD 2015.
“Kebijakan pemotongan gaji berlaku di seluruh Indonesia. Banyak juga daerah lain yang terlambat, mungkin ada pertimbangan khusus dari pusat untuk pemberlakuannya,†harap dia.
Terkait hal itu, DPRD Kota Singkawang akan berkonsultasi ke Kemendagri, apakah sanksi tersebut langsung dikenakan kepada Singkawang. “Pusat itu kan memang tidak mengetahui kondisi daerah,†katanya.
Pada konsultasi itu nanti, sebut Sujianto, dia akan mengatakan tentang penyebab-penyebab keterlambatan ketuk palu APBD 2015 di Kota Singkawang.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, Nomor 903/6865/SJ yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, Ketua DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, yang ditandatangani pada 24 November 2014 tersebut, ditembuskan juga kepada Presiden, Wakil Presiden dan Menteri Keuangan.
SE tersebut menyebutkan, Pasal 312 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 45 ayat (1) PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran setiap tahun. Selanjutnya, Pasal 53 ayat (2) PP 58/2005 menyatakan, bahwa penetapan Raperda tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dilakukan selambat-lambatnya 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
Sehubungan dengan itu, Gubernur, Bupati, Wali Kota dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang belum memberikan persetujuan bersama atas Raperda tentang APBD TA 2015 harus segera melakukan percepatan persetujuan dimaksud.
Jika alat kelengkapan DPRD belum terbentuk diminta perhatian untuk dapat menyegerakan terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD), utamanya Badan Anggaran (Banggar) pada kesempatan pertama. Sehingga pembahasan Raperda tentang APBD TA 2015 tidak terkendala.
Kepala daerah dan DPRD yang tidak menyetujui bersama Raperda tentang APBD sebelum dimulainya TA setiap tahun dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 312 ayat (2) UU 23/2014.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015