Pontianak (Antara Kalbar) - KPU Melawi masih menunggu dua komisioner pengganti Hutapiadi dan Lengson Kana yang diberhentikan oleh DKPP karena pelanggaran kode etik, kata Sekretaris KPU Melawi, Punti.

"Saat ini proses penggantian komisioner tersebut masih berjalan, bahkan sudah ada tim dari KPU Provinsi Kalimantan Barat yang turun untuk melakukan verifikasi," kata Punti saat dihubungi di Melawi, Jumat.

Ia menjelaskan nanti akan dipilih dua orang lagi menggantikan Lengson dan Hutapiadi, mereka yang dipilih juga yang masuk dalam ranking berikutnya saat seleksi anggota KPU lalu.

"Malah sudah ada anggota KPU Provinsi Kalbar Kasiono yang turun langsung ke Melawi, untuk melakukan koordinasi serta verifikasi ke sejumlah calon anggota KPU," ungkapnya.

Anggota KPU Provinsi Kalbar itu juga telah mendatangi sekretariat Golkar untuk mengecek informasi dimana ada salah satu kandidat pengganti dua komisioner tersebut yang disebut masih terdaftar sebagai anggota partai Golkar.

Menurut dia penetapan anggota KPU Melawi pengganti memang sepenuhnya langsung dari Provinsi Kalbar.

"Kami dari sekretariat hanya menunggu saja nama-namanya. Siapa dua orang yang menjadi pengganti dua komisioner KPU Melawi tersebut," ujarnya.

Lima nama yang masuk dalam peringkat enam sampai sepuluh tersebut, diantaranya Wenefrida Kartika Wati, Susanti, Dedi Hartono, Hendi Suwandi, dan Faisal. Namun Faisal tidak mengikuti sesi wawancara terakhir dan memilih untuk menjadi anggota Panwaslu Melawi, kata Punti.

Sementara, Susanti kemungkinan menolak sebagai anggota KPU pengganti, karena dia saat ini sudah menduduki jabatan sebagai Direktur PDAM Sintang.

"Sehingga tinggal tiga nama yang berpeluang menggantikan Hutapiadi dan Lengson Kana, yakni Wenefrida, Dedi Hartono, dan Hendi Suwandi," katanya.

Sebelumnya, amar putusan DKPP yang terbit akhir Desember 2014 menetapkan pemberhentian tetap pada Yovinus sebagai ketua KPU Melawi, serta pemberhentian dua anggota KPU Melawi, yakni Lengson Kana dan Hutapiadi karena pelanggaran kode etik.

Pelanggaran tersebut terkait dugaan penggelembungan suara caleg PAN pada DPR RI dan DPRD provinsi serta adanya temuan form C1 yang tidak sesuai standar.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris KPU Melawi mengklarifikasi soal adanya tiga komisioner yang diberhentikan oleh DKPP. Karena kalau melihat amar putusan DKPP, maka sebenarnya untuk teradu satu Yovinus yang sebelumnya menjabat sebagai ketua KPU Melawi thanya dicopot dari jabatannya sebagai ketua, namun tetap sebagai anggota KPU.

"Memang kalau melihatnya bisa menimbulkan multi tafsir, tetapi Yovinus ini hanya diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua saja," ujarnya.

(Ekos/A057)

Pewarta: Eko Susilo

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015