Sekadau (Antara Kalbar) - Mulai tahun 2015, korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sekadau akan mendapat santunan berupa biaya pengobatan dari lembaga penyedia jasa asuransi Jasa Raharja. Program ini terbilang baru. Karena, sebelumnya semua ditanggung sendiri oleh pasien.

Penandatanganan nota kesepakatan antara Jasa Raharja, RSUD Sekadau dan Polres Sekadau baru dilaksanakan pada Kamis (22/1) di aula Mapolres Sekadau. Terjalinnya MoU ini merupakan hasil inisiasi Polres Sekadau.

“Ide tersebut muncul dari keprihatinan terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah menderita luka-luka, harus keluar biaya lagi. Dari sini kami mencoba berkoordinasi dengan Jasa Raharja dan RSUD Sekadau, ternyata bisa,” ujar Kapolres Sekadau, AKBP Muslikhun di sela acara penandatanganan MoU.

Dia menjelaskan, untuk memperoleh klaim biaya pengobatan, korban harus membuat laporan polisi terlebih dahulu. Ini diperlukan untuk mempertegas bahwa korban merupakan korban kecelakaan. Pokoknya kalau ada kecelakaan lalu lintas laporkan kepada polisi, begitu juga kalau ada tindak kriminal lain. Nanti, polisi akan menerbitkan LP yang menjadi bahan klaim ke asuransi.

“Namun, biaya pengobatan yang ditanggung dibatasi maksimal sebesar Rp. 10 juta. Jasa Raharja pun hanya akan melayani korban kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu kendaraan. Kalau kecelakaan tunggal tidak ditanggung. Kalau mabok, terus nabrak pohon ya salah sendiri, itu tidak ditanggung,” terangnya.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Sekadau, Adrianto Gondokusumo mendukung sepenuhnya MoU tersebut. Ia menekankan agar RSUD Sekadau dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk korban laka lantas.

“Hati-hati di jalan raya. Jangan mentang-mentang ditanggung (biaya) bisa kebut-kebutan. Nyawa tidak ada dijual. Jadi harus tetap hati-hati saat berkendara,” pesan Adrianto yang datang mewakili Bupati.

Sementara, direktur RSUD Sekadau dr. Libra Soetomo berjanji pihaknya akan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, tak terkecuali pasien korban kecelakaan lalu lintas.

“Ditanggung asuransi atau tidak, kami siap melayani dengan maksimal. Sudah seharusnya begitu dan kami akan terus meningkatkan pelayanan,” janji Libra.

Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sekadau sendiri masih tinggi. Sepanjang tahun 2014 lalu, terjadi 37 kasus laka lantas dengan rincian 4 kasus pada bulan Januari, Februari 4 kasus, Maret 3 kasus, April 3 kasus, Mei 1 kasus, Juni  dan Juli masing-masing 2 kasus, Agustus 3 kasus, September 2 kasus, Oktober 4 kasus, November terbanyak dengan 7 kasus dan Desember 3 kasus.

Laka lantas merenggut korban meninggal  sebanyak 17 jiwa, luka berat 24 jiwa dan luka ringan 27 jiwa.  Sedangkan awal tahun 2015 ini sudah terjadi beberapa kasus yang bahkan merenggut korban jiwa.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015