Ketapang (Antara Kalbar) - Jajaran Reskrim Polres Ketapang, berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kontroller alat berat milik PT Limpah Sejahtera di Kecamatan Sungai Melayu yang terjadi pada Minggu (18/1) malam.

Ketiga pelaku tersebut yakni Jimi (29) warga Pontianak, Kuswanto (25) warga Indo tani dan Lian (21) warga Batu Ampar di bekuk ketika hendak menjual barang hasil curian yang harganya berkisar Rp 36 juta hingga Rp 38 juta di Kota Ketapang.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang AKBP Hady Poerwanto melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Belen Anggara Pratama mengaku penangkapan ketiga pelaku pencurian kontroller alat berat ini berawal dari laporan perusahaan yang merasa kehilangan 2 unit kontroller di dua alat berat yang berada di kebun mereka.

"Setelah mendapat laporan dari perusahaan bahwa mereka kehilangan dua kontroller seharga Rp 36 Juta, tim langsung bergerak dan akhirnya berhasil meringkus ketiga pelaku sebelum melakukan transaksi penjualan," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (22/1) siang.

ketiga pelaku yang merupakan eks karyawan PT Limpah Sejahtera tersebut, berhasil dibekuk setelah mendapatkan informasi keberadaan ketiganya sebelum berhasil menjual barang hasil curiannya.

"Mereka dibekuk pada saat hendak transaksi di salah satu tempat kost yang berada di Jalan MT Haryono, Selasa sekitar pukul 13.00 WIB.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kuswanto (25) mengaku kalau dirinya tidak ikut dalam mengambil dua kontroller alat berat tersebut. Dirinya mengaku hanya menyuruh kedua temannya untuk mencuri dua kontroller lantaran tergiur harga jual yang mencapai puluhan juta rupiah.

"Infonya harganya bisa dijual Rp 28 juta, dari situ awalnya, kemudian Lian dan Jimi yang mengambil setelah saya kasih tahu dimana letak alat berat tersebut. Mereka mengambilnya Minggu (18/1) sekitar pukul 18.30 WIB," terangnya.

Mantan karyawan PT Limpah Sejahtera yang sempat bekerja selama beberapa bulan ini mengaku, dirinya beserta dua temannya yakni Lian (21) dan Jimi (29) pernah sama-sama bekerja di PT Limpah Sejahtera pada tahun 2014, sebelum ketiganya berhenti.

"Yang mengajarkan cara membuka kotroller dari alat berat itu Hutabarat, dan yang nyarikan pembelinya juga dia, dia juga mantan karyawan PT Limpah," ungkapnya.

Sementara itu, Lian (21) satu diantara pelaku pencurian Kontroller alat berat mengaku dirinya nekat mencuri lantaran ingin membayar kontrakan dan membeli pakaian.

"Baru kali ini mencuri, duitnya untuk bayar kontrakan dan membeli pakaian," akunya.

Ia menerangkan berhasil membongkar dan mengambil kontroller alat berat setelah diajari sebelumnya.

"Mengambilnya menggunakan obeng, tang potong, kunci Inggris 12 dan 14, sekitar satu jam lebih baru berhasil mengambil dua kontroller tersebut dan membawa kabur ke kontrakan kami di Indotani," ungkapnya.

Ia menjelaskan kedua alat berat tersebut berada di lokasi yang berbeda, yang pertama berada 45 meter dari badan jalan dan satunya berada sekitar 200-an meter dari badan jalan.

Akibat perbuatannya, Kasat Reskrim menjelaskan ketiga pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.

Pewarta: John

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015