Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak menyatakan akan membatasi jumlah pedagang kaki lima hanya menjadi sekitar 40 hingga 45 pedagang kuliner saja agar lebih tertib dan tidak semrawut seperti sekarang, kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji.

"Pokoknya kami akan mengatur pedagang, untuk pedagang yang berjualan pakaian tidak boleh lagi berjualan di kawasan itu. Begitu juga yang berjualan jam tangan, aksesoris dan segala macam hanya boleh berjualan secara asongan saja," kata Sutarmidji usai pertemuan dengan para PKL Taman Alun Kapuas Pontianak, Senin.

Sutarmidji menargetkan akan membenahi para pedagang di Taman Alun-alun Kapuas selama dua pekan. Secara tegas ia tidak mengakui keberadaan oknum-oknum yang mengatasnamakan forum PKL maupun forum-forum lainnya yang mengatur para PKL di sana.

"Sekarang ini kan ada yang sok-sokan ngatur, dia bisa ngatur begini-begitu. Tadi sudah saya kumpulkan, semuanya harus tunduk pada aturan pemerintah," ujarnya.

Saat ini, tercatat sekitar 60-70 PKL, dan para PKL itu malah menggelar meja dan kursi dalam jumlah banyak sehingga hampir tidak ada lagi ruang masyarakat untuk berjalan santai sambil menikmati keindahan Sungai Kapuas Pontianak, kata Sutarmidji.

"Kami akan mendaftar PKL yang ada di Taman Alun-alun Kapuas, kemudian akan diberikan Surat Penunjukkan Tempat Usaha (SPTU) dan kartu pengenal sebagai tanda bahwa PKL tersebut memang mendapat izin dari Pemkot. Yang jelas, ada beberapa titik tidak dibolehkan berjualan supaya ada kenyamanan orang yang berkunjung di Taman Alun Kapuas," ujarnya.

Menurut dia sebagian besar pedagang yang tidak tertib beralasan berjualan di sana untuk mencari rezeki. "Sekarang kalau alasan mau cari makan, tetapi semaunya dan tidak mau diatur, sehingga harus ditertibkan," katanya.

Kasat Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Hariyadi mengatakan beberapa minggu lalu pihaknya sudah melakukan operasi penertiban terhadap para PKL di Taman Alun Kapuas, dalam operasi penertiban tersebut telah disita 612 kursi, 30 meja dan 30 tenda.

"Sampai hari ini tidak akan kita kembalikan semuanya, yang jelas mereka tidak boleh berjualan di waterfront dan taman-taman. Kalau mereka masih saja membandel, akan kami amankan semua barang-barang dagangan dan akan diajukan ke pengadilan untuk di tipiring (tindak pidana ringan)," jelasnya.

A075

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015