Mempawah (Antara Kalbar) - Pabrik pengolahan kelapa terpadu milik PT Kalimantan Kelap Jaya, di Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, diresmikan Bupati Mempawah, Ria Norsan.

Presiden Direktur PT Kalimantan Kelapa Jaya, Bujono Tani mengatakan, pabrik tersebut mengolah daging buah kelapa menjadi tepung. Saat ini ini pabrik mempekerjakan tiga ratus orang pekerja. Mereka kebanyakan merupakan warga yang tinggal disekitar lingkungan pabrik.

“Ke depannya kami berencana akan menyerap lebih dari seribu orang pekerja lagi. Kesemuanya tentu warga  tempatan,” jelas pengusaha asal Kota Medan ini.

Pembangunan pabrik pengolahan kelapa terpadu itu memakan waktu dua tahun. Seluruh bangunan dan alat produksi baru benar-benar siap pakai pada akhir tahun 2014 lalu. Untuk sementara, bahan baku pembuatan tepung kelapa ini dibeli dari para petani kelapa yang ada di sekitar kecamatan Sungai Pinyuh, kecamatan Segedong dan kecamatan Siantan.

Bujono berkeinginan menjadi perusahaan pengolahan kelapa dalam terbesar di Kalimantan Barat dengan tetap fokus pada peningkatan kesejahteraan petani kelapa dan menyerap sebanyak mungkin tenaga kerja tempatan. “Untuk bisa mewujudkan misi besar tersebut, harmonisasi dengan pemerintah daerah serta masyarakat tentu sangatlah diperlukan,” ujarnya.

Bupati Mempawah, Ria Norsan mengapresiasi berdirinya pabrik pengolahan kelapa milik PT Kalimantan Kelapa Jaya. menurutnya ini merupakan jawaban terhadap kegelisahan para petani kelapa di Kabupaten Mempawah dan sekitarnya. Terkait anjoknya harga jual kelapa dalam beberapa waktu lalu, dimana harga jual kelapa  dalam sebelumnya relatif stabil, yakni Rp1.200 per buah. Belum lama berselang, harganya anjlok menjadi Rp400 per buah. Namun kondisi tersebut mulai sedikit membaik manakala harga jual kelapa dalam naik menjadi Rp600 per buah. Terakhir harga kelapa dalam naik di kisaran Rp800 per buah.

“Melihat kapasitas produksi tepung kelapa yang begitu besar, maka kehadiran pabrik pengolahan kelapa milik PT Kalimantan Kelapa Jaya ini merupakan peluang emas bagi petani. Tidak hanya petani kelapa dalam di Kabupaten Mempawah, tetapi juga untuk petani kelapa dalam di kota Singkawang, kabupaten Bengkayang, Sambas, serta Kubu Raya bisa memasarkan kelapanya ke pabrik ini,” ungkap Bupati Norsan.

Lebih lanjut Bupati Norsan mengingatkan kepada pihak menejemen PT Kalimantan Kelapa Jaya untuk tetap mentaati aturan hukum yang berlaku, salah satunya terkait peraturan tenaga kerja. Dimana dalam aturan tersebut diterangkan tentang hak dan kewajiban perusahaan terhadap karyawannya. Salah satunya adalah dengan mengikutsertkan karyawannya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015