Oleh Rendra Oxtora

Sungai Raya, Kalbar, 3/2 (Antara) - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Samuel membantah adanya informasi pemutihan tunggakan dan denda pajak termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Saya juga heran, kenapa ada yang menyebutkan di jejaring sosial bahwa secara nasional pemerintah mengeluarkan kebijakan pemutihan dengan menghapus tunggakan dan denda pajak termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara gratis terhitung 17 Desember 2014 hingga 28 Februari 2015. Saya tegaskan, itu tidak benar dan masyarakat diminta untuk tidak mempercayainya," kata Samuel di Sungai Raya, Selasa.

Dia menjelaskan, jika pemerintah pusat telah melakukan kebijakan pemutihan atau penghapusan pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tentulah sebelumnya telah diterbitkan surat keputusan.

"Dan sebelum mengeluarkan surat keputusan, pastinya pemerintah pusat terlebih dahulu harus meminta pendapat pemikiran dari Pemerintah Provinsi karena jenis pajak ini telah dilimpahkan kewenangan kepada provinsi," tuturnya.

Dijelaskan Samuel, untuk melakukan kebijakan penghapusan pajak dan BBNKB saat ini bukan termasuk ranah pemerintah pusat namun oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Bapak Gubernur atau usul inisiatif DPRD.

"Masing-masing provinsi yang diatur oleh Peraturan Daerah nya dapat melakukan kebijakan tersebut sepanjang pertimbangan dan alasan memungkinkan untuk itu mengimplementasikannya," katanya.

Untuk Provinsi Kalbar hingga saat ini belum ada rencana program pemutihan atau penghapusan pajak dan BBNKB, begitu juga dengan provinsi lainnya yang diketahuinya pemikiran dan pendapat yang sama dengan Provinsi Kalbar.

Dalam kesempatan yang sama dia menjelaskan perlu mensosialisasikan tentang kebenaran informasi terkait penghapusan pajak dan BBNKB tersebut. Karena berdasarkan pengalaman kebijakan melakukan pemutihan dan penghapusan tunggakan dan denda pajak termasuk Bea Balik Nama kendaraan bermotor merupakan hal yang tidak mendidik bagi masyarakat.

(KR-RDO/N005)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015