Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kalimantan Barat, Samuel menyatakan optimistis dengan diberlakukannya Tax Amnesty oleh pemerintah pusat, penerimaan pajak Kalbar akan cukup tinggi.
"Dengan adanya Tax Amnesty ini target pajak kita bisa tercapai, dimana setiap bulannya kita menargetkan pendapatan pajak 8,3 persen dari Rp500 miliar. Artinya dalam setiap bulan kita bisa mendapatkan pendapatan sekitar Rp40 miliar," katanya di Pontianak, Senin.
Dia mengatakan, dengan peningkatan pendapatan itu, dia optimistis target pendapatan pajak untuk PAD Kalbar bisa tercapai, dimana target yang ditentukan sebesar Rp1,8 triliun.
"Namun, karena ada perubahan untuk pencapaian target pendapatan PAD, khususnya pada pajak BBM dan BPNKB yang terjadi penurunan, maka itu juga akan berpengaruh pada rencana PAD Kalbar," tuturnya.
Dia menambahkan, pada semester pertama tahun ini, target PAD Kalbar sudah mencapai 40 persen lebih dan diharapkan kedepan hingga akhir tahun target PAD itu bisa tercapai.
"Sejauh ini kita memang masih mengalami kendala memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak ini, dimana kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak, memang masih rendah. Tetapi kita akan berusaha maksimal, agar target PAD bisa tercapai," katanya.
Samuel menambahkan, untuk memaksimalkan pendapatan pada PAD tersebut, beberapa waktu lalu Gubernur Kalbar, Cornelis, menghapus denda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNPK), dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penghapusan denda didasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 544/Dispenda/2016, tertanggal 13 Juli 2016 berlaku sejak 18 Juli-31 Desember 2016.
Pemberian keringanan pembayaran PKB dan BBNPKB berdasarkan pasal 78 Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
"Kebijakan tersebut berkenaan dengan program sadar pajak yang dilaksanakan Dispenda Kalbar sebagai sikap hidup dan budaya bangsa, menggugah peran masyarakat untuk berpartisipasi dan turut serta dalam pembangunan," kata Samuel.
Pembebasan denda dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepentingan daerah terhadap kendaraan yang belum daftar ulang dengan lebih intensif melalui penghapusan sanksi administrasi.
(U.KR-RDO/N005)
Dispenda Kalbar : Tax Amnesty Tingkatkan Pendapatan Pajak
Senin, 15 Agustus 2016 16:24 WIB