Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Badan Pengelolan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kalimantan Barat Samuel mengatakan, pihaknya menargetkan 10 persen pengurangan penundaan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.
"Kami berharap, dengan adanya pembebasan pokok denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan pembebasan Bea Balik Nama atas penyerahan kepemilikan kedua dapat mengurangi tunggakan pembayaran pajak bagi masyarakat Kalbar," kata Samuel di Pontianak, Minggu.
Menurutnya, kebijakan itu diberlakukan sejak 1 November hingga 29 Desember 2017 mendatang. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 651/BPKPD/2017 tentang pemberian pembebasan pokok dan sanksi administrasi berupa bea bali nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor.
Samuel berharap dari program tersebut tunggakan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini bisa berkurang sekitar 10 persen, dimana secara keseluruhan besaran tunggakan itu sebanyak 30 persen dari jumlah kendaraan di Kalimantan Barat.
"Total jumlah kendaraan di provinsi ini mencapai 1.800.000 unit, yang menunggak 30 persen dari total kendaraan dan untuk semua unit kendaraan. Bahkan tunggakannya mencapai Rp100 miliar dan harapan kami paling tidak mencapai 10 persen saja dari besar tunggakannya," katanya.
Dengan adanya program itu, juga menjadi proses pendataan kendaraan dari luar Kalimantan Barat. "Kami ingin mengupdate data base, sehingga kami yakin kendaraan bermotor itu masih ada," kata dia.
Ia memastikan untuk mengintensifkan sosialisasi program ini pihaknya akan mengoptimalkan 46 gerai Samsat yang ada di Kalimantan Barat. Dengan begitu diharapkan bisa menyasar hingga ke pedesaan dimana untuk satu kabupaten ada tiga hingga empat gerai.
"Kami akan intensifkan sosialisasi, dari media juga hingga UPPD di kecamatan. Informasi ini harus sampai ke masyarakat. Belum lagi melalui samsat keliling," paparnya.
Samuel menambahkan, pada tahun 2016 lalu, BPKPD berhasil meraup pajak sebesar Rp40 miliar dalam program ini. Dengan bergulirnya program setiap tahun seharusnya wajib pajak memanfaatkan program ini.
Kendati demikian ia tak menampik persoalan ekonomi bagi masyarakat daerah untuk membayar pajak. Belum lagi dengan sifat lupa dari wajib pajak.