Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Wilayah I Pontianak Suherman mengatakan saat ini pihaknya telah menyiapkan "Samsat Order" untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Kita telah siapkan satu lagi model layanan Samsat Wilayah I Pontianak namanya Samsat Order. Aritnya melalui Samsat Order, sesuai permohonan pesanan dari dinas, instansi, perusahaan atau kelompok masyarakat, mobil Samsat keliling siap melayani di tempat," ujarnya di Pontianak.
Ia mengatakan, untuk Samsat Order ia mempersilahkan kepada siapapun untuk menyampaikan permohonan guna menghadirkan petugasnya agar datang.
"Pada Kamis (6/10) telah ada yang order yakni dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Imigrasi kelas I Pontianak. Langkah yang dilakukan Kanwil Imigrasi Pontianak patut di apresiasi dan tentunya dapat dijadikan contoh bagi warga negara yang baik taat dan patuh membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu," tuturnya.
Ia menambahkan upaya meningkatkan pendapatan daerah di Kalbar sangat dibutuhkan peran semua pihak. Oleh karena itu pihaknya meminta dukungan kerja sama dari berbagai pihak ikut berperan mengingatkan dan mendorong stafnya membayar pajak kendaraan bermotor, baik dinas maupun pribadi.
"Tercatat kendaraan bermotor di lingkungan Kanwil Imigrasi Pontianak kemarin yang mengurus dan membayar pajaknya sebanyak 54 unit terdiri dari 15 mobil dan 39 sepeda motor belum termasuk masyarakat umum yang ada di sekitarnya," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa Samsat Order adalah layanan kolektif sesuai dengan permohonan.
"Dengan adanya ini kita harapkan masyarakat tidak sulit lagi untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Kami berkomitmen agar masyarakat terus diberikan berbagai kemudahan, kedekatan, dan kecepatan mendapatkan pelayanan," kata dia.
Pelayanan lainnya, ia mengatakan, selain Kantor Samsat di Jalan Adi Sucipto ada juga Samsat Corner di Ayani Megamall, Gerai Samsat, di Cabang Pembantu Bank Kalbar, Mobil Samsat Keliling, Samsat Order dan pada akhir tahun ini akan diresmikan lagi Samsat Drive Thru di halaman Gedung Museum jalan Ayani Pontianak.
"Di bagian lain disamping kemudahan pelayanan yang diberikan, pada program bulan sadar pajak, Pemprov Kalbar mengeluarkan kebijakan hingga tanggal 31 Desember 2016 dengan menghapus denda pajak kendaraan bermotor dan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya. Karena itu jangan tunda lagi bayarlah pajak kendaraan bermotor tepat waktu," kata dia.