Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera menata kembali keberadaan PKL yang saat ini masih berjualan di bahu jalan yang ada di kecamatan Sungai Raya, Sungai Kakap dan Sungai Ambawang untuk ditempatkan pada sejumlah pasar tradisional yang sudah disiapkan.
"Permasalahan PKL di wilayah Kubu Raya bukanlah persoalan baru yang harus diselesaikan, namun keberadaan PKL ini tentunya perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Daerah," kata Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus di Sungai Raya, Jumat.
Karena PKL tersebut merupakan bagian yang perlu ditumbuhkembangkan oleh pemerintah setempat.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera menata kembali keberadaan PKL yang selama ini masih membuka lapak dagangannya yang dilarang oleh Pemerintah.
"Untuk itu, kami meminta para PKL menempati sejumlah pasar tradisional dan pasar desa yang sudah disiapkan. Karena hal ini dilakukan guna menciptakan kondisi wilayah di kabupaten agar bisa lebih baik dan tertata rapi," tuturnya.
Hermanus menambahkan, sepanjang keberadaan PKL itu tidak melanggar ketentuan yang berlaku, dirinya mempersilakan PKL membuka kios dagangannya.
Dia juga menjelaskan, sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait baik itu, Satpol PP, Dinas Cipta Karya dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar secepatnya memberikan teguran baik lisan maupun tulisan agar keberadaan PKL yang melanggar peraturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah.
"Karena penertiban PKL itu sudah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2009 tentang ketertiban umum. Kami juga akan fokus pada penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) terutama yang beroperasi di sekitar wilayah jalan Ahmad Yani II dan Sungai Ambawang," kata Hermanus.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Permasalahan PKL di wilayah Kubu Raya bukanlah persoalan baru yang harus diselesaikan, namun keberadaan PKL ini tentunya perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Daerah," kata Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus di Sungai Raya, Jumat.
Karena PKL tersebut merupakan bagian yang perlu ditumbuhkembangkan oleh pemerintah setempat.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera menata kembali keberadaan PKL yang selama ini masih membuka lapak dagangannya yang dilarang oleh Pemerintah.
"Untuk itu, kami meminta para PKL menempati sejumlah pasar tradisional dan pasar desa yang sudah disiapkan. Karena hal ini dilakukan guna menciptakan kondisi wilayah di kabupaten agar bisa lebih baik dan tertata rapi," tuturnya.
Hermanus menambahkan, sepanjang keberadaan PKL itu tidak melanggar ketentuan yang berlaku, dirinya mempersilakan PKL membuka kios dagangannya.
Dia juga menjelaskan, sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait baik itu, Satpol PP, Dinas Cipta Karya dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar secepatnya memberikan teguran baik lisan maupun tulisan agar keberadaan PKL yang melanggar peraturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah.
"Karena penertiban PKL itu sudah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2009 tentang ketertiban umum. Kami juga akan fokus pada penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) terutama yang beroperasi di sekitar wilayah jalan Ahmad Yani II dan Sungai Ambawang," kata Hermanus.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015