Jakarta (Antara Kalbar) - Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung akhirnya menunda pelaksanaan eksekusi mati tahap II guna memenuhi permintaan Pemerintah Australia dan dua keluarga terpidana mati kasus narkoba asal negara tersebut, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

         "Wujud respons terhadap permintaan Australia dan keluarganya untuk meminta waktu panjang untuk bertemu (dua terpidana mati)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Selasa.

         Sedianya Kejagung akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya.

         Kapuspenkum juga menyatakan rencana pemindahan narapidana di lima lokasi di tanah air ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada pekan ini, ditunda juga.

         Kelima lokasi itu, Grobokan, Bali, Madiun, Jawa Timur, Yogyakarta, Tangerang, Banten dan Palembang, katanya.

         Selain itu, kata dia, ada permintaan dari pihak Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Jateng, agar pemindahan narapidana itu tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi.

         "Tim eksekutor sudah meninjau Nusakambangan, ternyata ada kendala teknis didapati bahwa lokasi agak sulit untuk dilakukan eksekusi lima terpidana mati secara bersamaan," katanya.

         Karena itu, pemindahan terhadap terpidana mati tidak akan dilakukan dahulu hingga ruang isolasi dan lokasinya siap digunakan.

         Kendati demikian, ia membantah jika eksekusi itu akan dibatalkan.

         "Mencari hari yang tepat (untuk eksekusi)," katanya.

         Nantinya, kata dia, eksekusi itu akan dilakukan secara serentak.

Pewarta: Riza Fahriza

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015