Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Luar Negeri RI mengisyaratkan penolakan terhadap tawaran pertukaran tahanan yang diajukan Australia, karena pertukaran tahanan tidak dikenal dalam sistem hukum dan undang-undang di Indonesia.
"Ibu Menlu (Retno LP Marsudi) menyampaikan (kepada Menlu Australia Julie Bishop) bahwa pertukaran tahanan tidak dikenal dalam aturan hukum atau undang-undang di Indonesia, maka tawaran itu tidak bisa direalisasikan," kata Juru Bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis.
Arrmanatha membenarkan bahwa Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop telah menghubungi Menlu RI Retno LP Marsudi untuk menyampaikan tawaran pertukaran tahanan.
Menurut dia, Menlu Retno menerima telepon dari Menlu Bishop pada Selasa (3/3) saat Menlu RI sedang melakukan kunjungan bilateral ke Selandia Baru.
Jubir Kemlu RI itu mengatakan pihaknya menganggap tawaran Menlu Australia itu sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap warga negaranya.
Pemerintah Australia boleh mengerahkan berbagai upaya untuk melindungi warganya di Indonesia, namun hal itu harus dilakukan sesuai dengan sistem hukum di Indonesia dan etika diplomatik.
"Artinya, Australia tidak melanggar aturan hukum di Indonesia dan menghargai kedaulatan hukum di negara kita," ujar Arrmanatha.