Jakarta (Antara Kalbar) - Kejaksaan Agung menyatakan pelaksanaan eksekusi mati tahap III tinggal menunggu aturan teknis sedangkan secara yuridis sudah memenuhi syarat.
"Secara yuridis sudah memenuhi syarat dan teknisnya bagaimana?. Ya belum ditentukan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Jumat.
Noor Rachmad juga menegaskan sampai sekarang belum menentukan siapa dan kapan waktu yang pasti untuk pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
Terkait Polda Jawa Tengah yang telah menyebutkan jumlah terpidana mati, ia menyatakan kejaksaanlah yang menentukan siapa yang dieksekusi.
"Mereka (polda) membantu untuk menembak saja. Tunggu tanggal waktu dan mainnya," katanya.