Kejari Sanggau Siap Eksekusi Mati WN Malaysia Pembawa Sabu
Senin, 9 Januari 2017 5:54 WIB
Sanggau (Antara Kalbar) - Putusan banding Pengadilan Tinggi Pontianak atas warga negara Malaysia, Ong Bok Seong (67) pembawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 11, 2 kilogram, menguatkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan hukuman mati.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri/Kejari Sanggau, Tri Nurhadi SH mengungkapkan upaya eksekusi terhadap warga negara Malaysia tersebut, akan secepatnya dilaksanakan.
Terlebih lagi, yang bersangkutan tidak melaksanakan banding, amnesti, grasi serta peninjauan kembali terhadap putusan tersebut.
"Sesuai dengan putusan PT, yang menguatkan tuntutan JPU dengan hukuman mati. Tapi, kita masih menunggu surat pernyataan dari yang bersangkutan, bahwasanya tidak akan melaksanakan upaya hukum lain. Nah, selain itu Pak
Kajari juga akan meminta Kejagung agar eksekusi matinya dilaksanakan di Kalbar dan kalau memungkinkan dilaksanakan di Kabupaten Sanggau," ungkap dia.
Menurut Nurhadi, tujuan pengajuan eksekusi mati itu dilaksanakan di Kalbar, agar ada efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, baik di Kalimantan Barat maupun di Kabupaten Sanggau.
"Supaya ada efek jera lah. Jadi jangan coba-coba menyalahgunakan narkoba di Kalbar ini," tegasnya.
Ong Bok Seong warga Malaysia ini, awalnya di vonis Pengadilan Negeri Sanggau dengan hukuman seumur hidup, sementara, JPU menuntut hukuman mati. Atas vonis itu JPU melakukan banding dan akhirnya Pengadilan Tinggi Pontianak menguatkan tuntutan JPU dengan hukuman mati.
Menindaklanjuti putusan tersebut, maka Kejaksaan Negeri Sanggau telah menyurati Kejaksaan Agung di Jakarta, guna untuk meminta agar warga Malaysia ini, untuk eksekusi matinya dilaksanakan di Kalimantan Barat.
Jika memang memungkinkan di Kabupaten Sanggau atau tepatnya di Kecamatan Entikong, yang merupakan tempat warga negara Malaysia tersebut pertama kali ditangkap.
Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang menguatkan tuntutan JPU itu termuat dalam putusan nomor 117/pid.sus/2016/pt.ptk tertanggal 26 November 2016 lalu.
Saat ini, Ong Bok Seong warga Malaysia yang sudah uzur ini, terpidana mati ini masih mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Sanggau.