Sintang (Antara Kalbar) - Bupati Sintang Milton Crosby, Selasa mengatakan, pemerintah desa saat ini semakin kuat karena diberikan kewenangan yang besar dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Milton Crosby mengatakan penyelenggaraan pemerintahan desa harus disesuaikan dengan undang-undang dan dua peraturan pemerintah serta tiga Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa yang diikuti perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Yang akhirnya adalah terwujudnya desa mandiri," ujarnya saat memberikan pengarahan kepada 389 kepala desa dan 14 camat rapat kerja kepala desa dan camat se Kabupaten Sintang, di Gedung Pancasila, Senin (2/3).

Berdasarkan undang-undang dan peraturan tersebut,  kata Milton, pemerintah desa semakin kuat karena diberikan kewenangan yang besar dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.

Dalam perundang-undangan tersebut diatur juga setiap desa akan mendapatkan dana Alokasi Dana Desa dari APBN, APBD Provinsi dan APBD kabupaten yang semuanya masuk dalam APBDes.

"Namun, tentunya akan banyak implikasi dari perubahan dan penguatan desa tersebut sehingga setiap kepala desa perlu serius mempelajari aturan-aturan yang ada," tambah Bupati Sintang.

Saat ini dan seterusnya kata dia, pengelolaan keuangan desa harus tertib administrasi dan tertib dalam pelaksanaannya.

"Dalam hal perencanaan juga harus baik dengan mengacu pada aspirasi masyarakat, pelaksanaannya harus bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Bupati.

Sementara Kepala Badan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Hotler Panjaitan menjelaskan bahwa rapat kerja dilaksanakan dalam rangka menjelaskan dan menyiapkan penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa supaya pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik.

"Raker ini bermakna penting karena penjelasan pertama mengenai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa beserta penjelasannya adalah yang pertama kalinya dilakukan dalam rangka mendorong pemerintahan desa yang kuat, mandiri dan dikelola secara baik," katanya.

Ia menambahkan akan menjelaskan secara teknis pelaksanaan pemerintahan desa, memberikan informasi terbaru mengenai perubahan peraturan dan isu aktual lainnya sehingga desa menyesuaikan diri dengan perubahan peraturan yang ada.

Rapat Kerja tersebut seharusnya diikuti oleh 391 kepala desa, namun hanya diikuti oleh 389 orang. Dalam perjalanan menuju Kota Sintang untuk mengikuti raker ini, salah seorang kepala desa yakni Jhon Paulus Kepala Desa Buluk Jegara Kecamatan Kayan Hilir meninggal kemarin karena kecelakaan lalu lintas dan Jhon Calvin Kepala Desa Tanjung Keliling masih terbaring di rumah sakit.

Meninggalnya salah satu kepala desa tersebut membuat Bupati Sintang prihatin dan turut berduka. Bahkan sebelum memulai sambutannya, Bupati Sintang mengajak semua peserta untuk berdiri untuk menundukkan kepala dan berdoa untuk arwah Jhon Paulus tersebut.

(Faiz/N005)

Pewarta: Faiz

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015