Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat meminta Kementerian Kesehatan dan BKN memberikan prioritas pengangkatan PNS bagi Bidan PTT yang saat ini dilempar begitu saja oleh pemerintah setelah sembilan tahun mengabdi dan habis masa kontraknya.

"Ini jelas sangat ironis sekali, karena setelah sembilan tahun mereka mengabdi, begitu kontraknya selesai, mereka terkesan dicampakkan begitu saja. Artinya, ada sekitar 800 lebih bidan PTT yang ada di Kalbar terancam tidak lagi diberdayakan oleh pemerintah," kata Gubernur Kalbar, Cornelis di Pontianak, Jumat.

Dia mengatakan, sampai saat ini Kalbar masih sangat membutuhkan tenaga bidan untuk membantu proses persalinan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang berada di daerah pedalaman dan daerah terpencil.

"Selama ini, masyarakat yang berada di daerah pedalaman atau daerah terpencil, masih belum mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Makanya, saya minta para bupati dan wali kota yang ada di Kalbar untuk mendata bidannya yang pernah PTT tapi tidak boleh lagi ikut tes diupayakan untuk menjadi PNS," tuturnya.

Dia menambahkan, jika nantinya sudah ada data yang jelas mengenai jumlah Bidan PTT tersebut, dia akan mengajukan permohonan kepada Presiden untuk proses pengangkatan menjadi PNS.

Cornelis menegaskan, bila perlu bidan PTT yang sudah bertugas selama 9 tahun tidak lagi mengikuti tes namun dapat langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan ditempatkan di desa-desa bahkan sampai di kampung-kampung.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Andy Jap mengatakan, Kalbar saat ini memang masih kekurangan tenaga bidan.

Layaknya, kata dia, setiap desa memiliki satu bidan untuk melayani masyarakat.

Dia menjelaskan, jumlah desa yang ada di Kalbat sekitar 2.000 desa. Sementara, bidan yang ada di desa baru 1.600 lebih dimana ada sekitar 700 lebih bidan yang sudah PNS dan 800 lebih bidan PTT.

"Artinya kebutuhan standar masih sangat jauh, karena minimal yang kita harapkan satu desa satu bidan dan itu saja belum terpenuhi. Bidan merupakan ujung tombak pelayanan di desa, sehingga diperlukan dan sangat diharapkan oleh masyarakat," katanya.

Anggota Komisi IX DPR RI, Caroline Margret Natasa mengatakan, pihaknya saat ini juga sedang memberikan perhatian khusus terhadap nasib bidan PTT di seluruh Indonesia yang terkatung-katung pascakeluarnya Permenkes No 7 tahun 2013 tentang pedoman Pengangkatan dan Penempatan dokter dan bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap.

Menurut dia, Bidan memegang kunci keberhasilan penurunan kematian ibu dan bayi, karena itu harus menjadi perhatian bersama dari anggota Dewan.

"Ini juga menjadi perhatian bagi kita, karena mayoritas Bidan PTT tersebut masa kerjanya sudah 9 tahun. Para Bidan PTT menginginkan status kerja yang jelas, mengingat masa bakti yang sudah sekian lama, pemerintah seharusnya memprioritas para Bidan PTT dalam rekruitmen PNS secara otomatis, melalui jalur khusus dan tanpa pungutan biaya apapun," katanya.

Caroline mengatakan, dirinya akan mendukung agar Permenkes 07 tahun 2013 dan induknya, yaitu Kepres No. 77 tahun 2000 dicabut dan diganti dengan aturan baru yang lebih memberikan jaminan pada status kerja dan pemberian hak-hak Bidan PTT sebagai Tenaga Kesehatan. 

(KR-RDO/F003)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015