Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalbar sedang menyelidiki penyebab kematian dua pekerja pertambangan emas tanpa izin (Peti) yang tewas tertimbun tanah di Kabupaten Ketapang.

"Saat ini tim kami sedang melakukan penyelidikan dan akan dilakukan tindakan tegas dalam kasus ini," kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan kedua korban tewas, pada Senin (9/3), akibat tertimbun tanah longsong di lokasi Peti tersebut, yakni atas nama Tujan dan Dahlan yang bekerja di lokasi Peti milik Apin.

"Kedua korban tewas itu, warga Sintang, dan sudah dibawa ke daerah asalnya dari Ketapang menuju Sintang menggunakan kendaraan darat," ujar Arief.

Arief menambahkan Polres Ketapang dalam kasus itu, sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan mencari keterangan lainnya, serta melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan Peti lagi.

Data Polda Kalbar sepanjang tahun 2014, tercatat korban meninggal akibat aktivitas Peti di Kabupaten Bengkayang dan Landak sekitar 30 orang meninggal, terbanyak di Bengkayang, kata Widodo.

Yakni kasus Pertama di Bengkayang, sebanyak 18 orang, kemudian kejadian kedua delapan orang, menyusul dua orang, dan terakhir dua orang di Kabupaten Landak.

Saat ini, Polda Kalbar sedang menghadapi praperadilan dari tersangka JT, cukong Peti. Tersangka JT adalah pemilik PT Jardin Traco Utama yang bergerak dibidang emas di Jakarta, tetapi tersangka juga menampung emas hasil Peti di Kalbar sehingga saat ini diproses hukum Polda Kalbar.

Kasus JT mencuat atas ditangkapnya H Tuki warga Kota Pontianak, yakni penampung dan pemodal Peti diberbagai daerah di Kalbar.

H Tuki tertangkap tangan di rumahnya saat sedang mengolah emas hasil Peti di berbagai daerah di Kalbar.


Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015