Pontianak (Antara Kalbar) - Polres Singkawang menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) tahun 2008.
"Kedua tersangka itu, FP yang merupakan Lurah Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, dan DS alias Ak seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit," kata Kasatreskrim Polres Singkawang AKP Bermawis saat dihubungi di Singkawang, Sabtu.
Ia menjelaskan setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus PPAN tahun 2008. Seperti FP, yang mana dia mengajukan nama-nama masyarakat untuk masuk dalam PPAN tahun 2008. "Namun pengajuan itu tidak diketahui masyarakat sebagai penerima,," jelasnya.
Ironisnya, sambung Bermawis, nama anak kandung pelaku beserta DS pun ikut masuk dalam daftar pengajuan tersebut. Parahnya lagi, mereka yang diajukan itu juga bukan termasuk kategori masyarakat miskin.
Setelah itu, sertifikat tersebut diserahkannya ke DS. "Ada 158 sertifikat hak milik (SHM) yang diserahkan, namun secara keseluruhan ada 769 sertifikat," kata Bermawis.
Kemudian, separuh dari sertifikat tersebut dijadikannya agunan ke Bank BNI Kota Singkawang pada tahun 2011, oleh tersangka DS. "Dari pengajuan itu, DS mendapat dana sebesar Rp7,2 miliar," kata Bermawis.
Sementara proses pengajuannya, menggunakan surat keterangan domisili dari Kelurahan Sagatani. Hal itu dilakukannya untuk mendapatkan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pihak bank.
Dugaan sementara, uang sebanyak itu akan digunakan DS untuk memperluas perkebunan sawitnya. "Ini yang akan kami telusuri, untuk apa saja uang sebanyak itu," ujarnya.
Menurut dia, selain melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi PPAN tahun 2008, pihaknya juga akan menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka DS.
"Hingga saat ini kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak Bank BNI Singkawang sebagai saksi, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari pihak bank tersebut," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan pihaknya saat ini sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus PPAN tahun 2008. Tiga tersangka sebelumnya, yakni MNB (mantan Kasi P3 BPN Singkawang), Isw (mantan Kepala BPN Singkawang), dan Ked alias Ak (pengusaha Kota Singkawang).
"Saat ini sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Singkawang," kata Kasatreskrim Polresta Singkawang.
(A057/O001)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Kedua tersangka itu, FP yang merupakan Lurah Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, dan DS alias Ak seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit," kata Kasatreskrim Polres Singkawang AKP Bermawis saat dihubungi di Singkawang, Sabtu.
Ia menjelaskan setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus PPAN tahun 2008. Seperti FP, yang mana dia mengajukan nama-nama masyarakat untuk masuk dalam PPAN tahun 2008. "Namun pengajuan itu tidak diketahui masyarakat sebagai penerima,," jelasnya.
Ironisnya, sambung Bermawis, nama anak kandung pelaku beserta DS pun ikut masuk dalam daftar pengajuan tersebut. Parahnya lagi, mereka yang diajukan itu juga bukan termasuk kategori masyarakat miskin.
Setelah itu, sertifikat tersebut diserahkannya ke DS. "Ada 158 sertifikat hak milik (SHM) yang diserahkan, namun secara keseluruhan ada 769 sertifikat," kata Bermawis.
Kemudian, separuh dari sertifikat tersebut dijadikannya agunan ke Bank BNI Kota Singkawang pada tahun 2011, oleh tersangka DS. "Dari pengajuan itu, DS mendapat dana sebesar Rp7,2 miliar," kata Bermawis.
Sementara proses pengajuannya, menggunakan surat keterangan domisili dari Kelurahan Sagatani. Hal itu dilakukannya untuk mendapatkan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pihak bank.
Dugaan sementara, uang sebanyak itu akan digunakan DS untuk memperluas perkebunan sawitnya. "Ini yang akan kami telusuri, untuk apa saja uang sebanyak itu," ujarnya.
Menurut dia, selain melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi PPAN tahun 2008, pihaknya juga akan menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka DS.
"Hingga saat ini kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak Bank BNI Singkawang sebagai saksi, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari pihak bank tersebut," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan pihaknya saat ini sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus PPAN tahun 2008. Tiga tersangka sebelumnya, yakni MNB (mantan Kasi P3 BPN Singkawang), Isw (mantan Kepala BPN Singkawang), dan Ked alias Ak (pengusaha Kota Singkawang).
"Saat ini sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Singkawang," kata Kasatreskrim Polresta Singkawang.
(A057/O001)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015