Singkawang (Antara Kalbar) - Imigrasi Klas II Singkawang mendeportasi 11 warga Tiongkok yang ditahan karena penyalahgunaan izin tinggal dari sekedar kunjungan menjadi bekerja di sebuah perusahaan tambang zirkon, PT Mega Permata Karya Sukses, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang.

Proses deportasi itu sendiri dilakukan pada Senin sore. "Sebanyak sebelas WNA ini akan kita deportasi ke Tiongkok melalui Jakarta, dan mereka akan diberangkatkan ke Tiongkok besok paginya," kata Kepala Imigrasi Klas II Singkawang, Amir Fattah.

Amir menyebutkan, sebelas WNA ini, 8 orang akan dideportasi ke Xianmen, berangkat dari Jakarta besok pagi pada pukul 06.25 WIB. Sedangkan tiga orang akan dideportasi ke Hongkong, berangkat dari Jakarta pukul 08.00 WIB.

"Pihak mereka juga sudah menyiapkan tiket keberangkatan termasuk akomodasinya," jelas Amir.

Sebenarnya, kata Amir, malam ini mereka akan diberangkatkan langsung ke Tiongkok. Hanya saja jadwal penerbangan sudah penuh. "Sehingga, malam ini mereka harus menginap dulu di ruang detensi Keimigrasian di Bandara Soekarno Hatta, sebelum berangkat besok paginya ke Tiongkok,” katanya.

Selama berada di ruang Detensi Imigrasi Singkawang dalam jangka waktu 14 hari, kata Amir, kesemuanya dalam keadaan baik-baik saja dan dalam kondisi sehat.

Amir menyebutkan, setelah dideportasi ke tempat asalnya, mereka bisa saja kembali lagi ke Indonesia, namun harus menggunakan visa kerja dan harus mengurus administrasi yang diperlukan.

”Mereka bisa saja kembali lagi, namun harus menggunakan visa kerja dan mengurus administrasi yang diperlukan,” katanya.

Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Klas II Singkawang, Jose Rizal menambahkan, sebanyak 11 WNA Tiongkok ini, tidak bisa diproses hukum disebabkan bukti unsur pidana tidak mencukupi, dan hanya melakukan pelanggaran keimigrasian dengan penyalahgunaan visa kunjungan.

Pewarta: Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015