Pontianak  (Antara Kalbar) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kamis, melimpahkan tersangka cukong PETI, Direktur Utama PT Jardin Traco Utama, Djudju Tanuwidjaya ke Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk proses hukum selanjutnya.

"Berkas tersangka Djudju Tanuwidjaya sudah lengkap sehingga ditingkatkan ke tahap dua, hari ini barang bukti dan tersangka kami diserahkan ke Kejati Kalbar," kata Dirkrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo di Pontianak, Kamis.

Widodo menjelaskan, berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap, sejak Selasa (24/3) sehingga, hari ini barang bukti bersama tersangka diserahkan ke Kejati Kalbar.

"Ini kasus Djuju Tanuwidjaya yang pertama, yakni dengan ancaman pasal 161 UU No. 4/2009 tentang Minerba, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar, kemudian akan menyusul kasus kedua tentang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang saat ini sedang kami diproses," ungkap Widodo.

Sebelumnya, Senin (16/3) Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pontianak Sugeng Warmanto dalam pembacaan putusannya menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Djudju Tanuwidjaya.

Kasus Djudju Tanuwidjaya mencuat setelah ditangkapnya H Tuki warga Kota Pontianak, selaku penampung dan pemodal PETI di berbagai daerah di Kalbar.

Sementara itu, tersangka Djuju Tanuwidjaya yang tanpa didampingi penasihat hukumnya menyatakan dirinya akan membuktikan kebenaran dan keadilan baginya ketika di persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak.

Tersangka membantah ada kerja sama dengan H Tuki warga Pontianak, yang saat ini juga menjalani proses hukum dalam kasus yang sama.

"Tidak ada kerja sama dengan H Tuki. Saya umur 60 tahun, ke Pontianak baru tujuh hingga delapan kali, sehingga tidak mungkin saya sebagai cukong PETI," ujarnya.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015