Pontianak (Antara Kalbar) - Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi masyarakat anti penambangan emas tanpa izin mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak menolak praperadilan yang diajukan oleh cukong peti, yakni Direktur Utama PT Jardin Traco Utama Djudju Tanuwidjaya.
Koordinator aksi, Bambang saat melakukan aksinya di PN Pontianak, Kamis, menyatakan kedatangan pihaknya ke PN Pontianak untuk meminta hakim serta ketua PN agar menolak praperadilan yang diajukan tersangka Djudju Tanuwijaya atas proses hukum yang dilakukan Polda Kalbar.
"Apa yang dilakukan Polda Kalbar dengan menangkap tersangka di Jakarta, serta menetapkan sebagai tersangka dalam kasus PETI (pertambangan emas tanpa izin) di Kalbar ini sudah tepat dan benar," ungkapnya.
Aksi dukungan terhadap Polda Kalbar itu tersebut berlangsung saat PN Pontianak sedang menggelar sidang praperadilan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari penggugat dan Polda Kalbar.
Dalam kesempatan itu, Bambang berharap sidang praperadilan tidak memutuskan tersangka bebas dari jeratan hukum. "Tersangka adalah pemodal dan penampung produksi emas hasil PETI di Kalbar, maka sudah seharusnya diproses hukum, karena kerusakan alam akibat perbuatannya sudah sangat menghawatirkan," ujarnya.
Masyarakat, lanjut dia tentu tidak ingin pencuri kekayaan alam di Kalbar bebas, karena jelas apa yang dilakukannya telah merugikan masyarakat dan pemerintah. "Apa yang dilakukan kepolisian sudah tepat,
karena menegakkan keadilan," katanya.
"Kami akan terus memberikan dukungan kepada Polda Kalbar, dan akan terus menggelar aksi sampai dengan proses praperadilan yang dilakukan tersangka selesai. Dalam aksi lanjutan nanti, kami akan membawa massa yang lebih besar untuk membuktikan bahwa rakyat berada di belakang kepolisian untuk menegakan keadilan," kata Bambang.
Bambang berharap masyarakat juga ikut memberi dukungan kepada kepolisian, yang telah berusaha menegakkan hukum terhadap pelaku-pelaku PETI yang hanya mengambil keuntungan dari kekayaan alam di Kalbar. "Permintaan kami hanya satu, hakim tidak membebaskan tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Direskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo menyatakan, pihaknya sudah mempersiapkan materi jawaban atas sidang praperadilan yang dilakukan oleh tersangka JT (Djudju Tanuwijaya) yang merupakan direktur PT Jardin Traco Utama yang bergerak di bidang emas di Jakarta. Tetapi tersangka juga diduga menampung emas hasil PETI di Kalbar sehingga saat ini diproses hukum Polda Kalbar.
"Kami sudah bekerja sesuai prosedur, sehingga kami sudah siap dalam hal ini, termasuk menghadapi upaya praperadilan dari tersangka," katanya.
Kasus JT mencuat atas ditangkapnya H Tuki warga Kota Pontianak, yakni penampung dan pemodal PETI di berbagai daerah di Kalbar. H Tuki tertangkap tangan di rumahnya saat sedang mengolah emas hasil PETI di berbagai daerah di Kalbar.
Sementara itu, tersangka Djudju Tanuwijaya melalui penasihat hukumnya, Ronny Talapessy menyatakan keberatan jika disebut cukong, karena tidak ada fakta atau putusan pengadilan yang menyatakan dirinya sebagai cukong PETI.
"Klien kami sangat keberatan dituduh sebagai penampung emas hasil PETI dan dijerat UU Minerba, karena faktanya hingga saat ini tidak ada penambang PETI yang diperiksa, ditangkap atau ditahan," kata Ronny Talapessy.
Ronny menjelaskan kliennya juga keberatan atas dugaan telah menyembunyikan satu saksi, karena memang tidak melakukan hal itu, sehingga dugaan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
"Klien kami juga tidak ada kaitannya dengan korban meninggal akibat aktivitas PETI yang terjadi di Kabupaten Bengkayang dan Landak sebagaimana yang diberitakan sebelumnya," ungkap Ronny.
Dalam kesempatan itu, Ronny menambahkan kliennya hanyalah korban kriminalisasi dari Polda Kalbar, sehingga kini mencari keadilan dengan menempuh upaya hukum praperadilan.
"Apalagi penetapan tersangka terhadap kliennya, tidak ada dua alat bukti yang cukup sehingga penahanannya tidak sah," katanya.
(A057/N005)
Masyarakat Desak Hakim Tolak Praperadilan Cukong PETI
Kamis, 12 Maret 2015 18:27 WIB