Pontianak (Antara Kalbar) - JT, cukong pertambangan emas tanpa izin, mempraperadilankan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terkait penahanan dan penetapannya sebagai tersangka, kata Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo.
"Tersangka JT adalah pemilik PT Jardin Traco Utama yang bergerak di bidang emas di Jakarta, tetapi tersangka juga menampung emas hasil penambangan emas tanpa izin di Kalbar sehingga saat ini diproses hukum Polda Kalbar," kata Widodo di Pontianak, Kamis.
Widodo menjelaskan atas penahanan dan penangkapan tersangka itu, pihaknya kini di praperadilankan oleh tersangka melalui penasihat hukumnya.
Menurut dia tersangka JT alias Juju tidak terima ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sebagai penampung dari emas hasil Peti Polda Kalbar, karena menurut tersangka dirinya mempunyai izin dari aneka tambang.
"Dan itu memang benar, tetapi tersangka dibalik itu, juga menampung emas dari hasil penambangan tanpa izin di Kalbar," ungkap Widodo.
Atas itulah tersangka dijerat UU Minerba. "Hasil penyelidikan kami, tersangka Juju baru-baru ini melakukan transaksi di bank sekitar Rp46 miliar, dan rekening tersebut sudah kami bekukan," ujarnya.
Sebelum melakukan praperadilan, tersangka Juju sudah beberapa kali melakukan upaya lainnya, seperti melaporkan penyidik Polda Kalbar ke Propam dan Wasidik Mabes Polri, sehingga dilakukan pemeriksaan.
"Hasilnya kami sudah bekerja sesuai prosedur, sehingga kami sudah siap dalam hal ini, termasuk menghadapi upaya praperadilan dari tersangka," katanya.
Malah, menurut Widodo, tersangka saat ini, diduga sedang menyembunyikan satu saksi. padahal tanpa saksi itu, pihaknya tetap bisa menetapkan JT sebagai tersangka.
Kasus JT mencuat atas ditangkapnya H Tuki warga Kota Pontianak, yakni penampung dan pemodal Peti diberbagai daerah di Kalbar.
H Tuki tertangkap tangan di rumahnya saat sedang mengolah emas hasil Peti di berbagai daerah di Kalbar.
Data Polda Kalbar sepanjang tahun 2014, tercatat korban meninggal akibat aktivitas Peti di Kabupaten Bengkayang dan Landak sekitar 30 orang meninggal, terbanyak di Bengkayang, kata Widodo.
Yakni kasus Pertama di Bengkayang, sebanyak 18 orang, kemudian kejadian kedua delapan orang, kemudian dua orang, dan terakhir dua orang di Kabupaten Landak.
Dalam kesempatan itu, Widodo menyatakan Polda Kalbar dalam hal ini tidak pandang bulu dalam memproses hukum siapa saja yang terlibat dalam kasus Peti yang sudah banyak menyebabkan korban meninggal dan merusak lingkungan di Kalbar.
Cukong Peti Praperadilankan Polda Kalbar
Kamis, 5 Maret 2015 20:24 WIB