Pontianak  (Antara Kalbar) - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Provinsi Kalimantan Barat bersama Polisi Hutan Landak, mengamankan kayu temuan di Kecamatan Air Besar yang diduga dari pembalakan liar dari kawasan hutan setempat.

"Kayu rimba campuran tersebut, kami temukan di dua tempat, yakni di Dusun Merobah, dan Desa Sepangah Kecamatan Air Besar berjumlah 146 batang," kata Kepala Unit Operasi SPORC Kalbar Hari Novianto, saat dihubungi di Ngabang, Kamis.

Sebelumnya Polhut Landak juga mengamankan 55 batang kayu olahan yang diamankan dari sebuah truk yang melintas di jalan Ngabang, sehingga total kayu olahan ilegal yang diamankan 201 batang.

Hari menjelaskan kayu tumpukan tanpa tuan diduga dari hasil pembalakan liar dari kawasan lindung atau cagar alam yang berada di Kecamatan Air Besar.

"Kayu yang kami ditemukan langsung diamankan dan dititipkan di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Landak untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Hari.

Sementara itu, Penyidik Polhut Dinas Perkebunan dan Kehutanan Landak Marsono mengatakan, operasi penangkapan kayu ilegal tersebut, berdasarkan laporan dari Muspika Kecamatan Air Besar beberapa waktu lalu.

"Kami turun ke lokasi namun beberapa hari nihil, dan baru berhasil menemukan barang bukti kayu, pada 22 Maret malam yang diangkut menggunakan truk," ujar Marsono.

Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Landak, Alpius menegaskan pihaknya tidak main-main dalam penindakan bagi pembalak hutan di kawasan hutan di Landak.

"Nah, hasil operasi tim kali ini barang bukti kayunya masih di kantor, jika pemiliknya tidak datang untuk membawa dokumen resmi, maka dianggap kayu ilegal dan akan dilelang," ujarnya.

(A057/N005)

Pewarta: Kundori

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015