Pontianak (Antaranews Kalbar) - SPORC Brigade Bekantan Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak menciduk dua anggota kelompok masyarakat penjaga habitat penyu di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, saat menjual telur penyu.
"Dalam kasus ini, kami menangkap dua anggota Pokmaswas (kelompok masyarakat pengawas) Kambau Borneo, yakni kelompok masyarakat yang bergerak dibidang konservasi habitat penyu di sepanjang Pantai Tanjung Api hingga Pantai Kemuning Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, berinisial PR, dan MH, " kata Kasi Wilayah III Pontianak, Kalbar, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH-LHK), David Muhammad di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, PR dan MH setiap malamnya bertugas memonitor dan menjaga penyu bertelur serta memindahkan telur penyu ke penangkaran atau pembibitan di Camp Tanjung Api hingga menetas dan menjadi tukik atau anak penyu.
"Dari memindahkan telur penyu tersebut, kedua pelaku mengambil sebagian telur penyu untuk kemudian dijual kepada pemesan. Telur penyu tersebut rencananya akan dijual kepada warga sekitar Desa Sebubus dengan harga Rp2 ribu/butir, dan apabila diselundupkan ke negara Malaysia seharga Rp4 ribu/butir," ungkapnya.
David menambahkan, penungkapan penjualan telur penyu tersebut, Rabu (25/7) oleh SPORC Kalimantan bersama anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar, yang awalnya menangkap tiga orang, yakni pelaku PR (42), MH (45), sementara BD (50) sebagai saksi.
"Kedua tersangka penjual telur penyu tersebut, kini ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak, dan telah menyita barang bukti berupa 199 telur Penyu Hijau, dua unit handpone pelaku," katanya.
Kedua tersangka, yakni PR dan MH telah melanggar UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pasal 21 Ayat (2) huruf e jo. Pasal 40 ayat (2) dengan ancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Menurut David, operasi tangkap tangan tersebut, berkat adanya laporan dari masyarakat, yang melihat pengambilan dan penjualan telur Penyu di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas pada bulan-bulan penyu mendarat di pantai pesisir Paloh untuk bertelur.
"Sehingga dilakukan penyelidikan, Rabu (25/7), sekitar pukul 15.30 WIB, tim mengamankan kurir berinisial BD yang kedapatan membawa 199 butir telur Penyu," katanya.
Kemudian tim, bersama BD bergerak menuju rumah tersangka PR di Dusun Setinjak, Desa Sebubus, saat itu juga PR berhasil diamankan. Dari keterangan PR bahwa 199 telur penyu tersebut merupakan miliknya dan MH.
"Tim SPORC pada pukul 16.30 bergerak menuju Desa Tanah Hitam dan menyergap MH pada saat mengendarai motor hendak menuju Desa Sebubus," kata David.
Ia menambahkan, penyidik Balai Gakkum masih memburu pelaku lainnya yang diduga sebagai calon pembeli telur penyu tersebut. "Kami akan terus mengusut keterlibatan oknum lainnya yang diduga turut terlibat dalam pengambilan dan penjualan telur penyu di Kecamatan Paloh," katanya.
Wow, penjaga habitat penyu tertangkap tangan jual telur penyu
Senin, 30 Juli 2018 13:20 WIB