Ketapang (Antara Kalbar) - Tiga anggota kepolisian di lingkungan Polres Ketapang dipecat dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran berat serta melanggar kode etik dan disiplin selaku aparat penegak hukum.
    "Pemecatan ketigasnya adalah bentuk realisi penerapan disiplin demi terwujudnya supremasi interfal Polri, sehubungan dengan tugas Polri pelindungan, pengayom dan pelayanan masyarakat serta penegakan hukum agar setiap tingkah laku dan prilaku anggota Polri harus menciptakan rasa aman dan nyaman sesuai grand stategi Polri," kata Kapolres Ketapang AKBP Hady Poerwanto didampingi Wakapolres Kompol Sahroni Tohir.
    Ia melanjutkan, mereka dijatuhi hukuman karena melakukan pelanggaran berat, antara lain menggunakan narkoba, dan berbuat asusila.
    "Tiga orang ini sudah kita sidang," kata dia. Pihaknya mengaku sangat menyesalkan tindakan ketiganya namun Hady menegaskan tidak boleh ada kompromi untuk menyikapi kasus itu.
    Ia menambahkan, sekaligus sebagai gambaran atau contoh kepada anggota agar tidak melakukan hal yang sama sehingga tidak akan menghadapi masalah serupa atau diberhentikan dari kedinasan Polri.
    "Kami selaku pimpinan sangat menyayangkanakan terjadinya pemecatan dengan tidak hormat di Polres Ketapang ini, namun setelah menjalani proses dan tahap mediasi kepada yang bersangkutan tidak ada menunjukan perubahan yang baik," ungkap dia.
    Sebagai upaya pencegahan diharapkan kepada para satuan fungsi melaksanakan pembinaan kedalam. Sedangkan terhadap anggota yang bermasalah sesuai tahapan. Dimulai dari memberikan arahan agar tidak melakukan pelanggaran serta tahap mediasi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sebelum dilakukan upaya hukum.


Pewarta: John

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015