Sanggau (Antara Kalbar) - Satu personel Polres Sanggau dijatuhi hukuman berupa pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan meninggalkan tugas selama berbulan-bulan.
"Seorang kita PTDH, berpangkat Briptu berinisial JW. Anggota ini terbukti melakukan pelanggaran, desersi berbulan-bulan," ujar Wakapolres Sanggau Kompol Hujra Soumena S Ik di ruang kerjanya.
Menurut Hujra, pihaknya telah melaksanakan pencarian terhadap oknum tersebut namun tak berhasil menemukan. Bahkan, selain sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), juga telah melayangkan surat kepada isteri dan orang tua oknum itu.
"Berbagai upaya kita laksanakan, untuk mencari yang bersangkutan. Tapi tak membuahkan hasil, bahkan anggota kita kirim untuk mencari pun tak ketemu," kata Hujra.
Untuk itu, lanjut Hujra, karena yang bersangkutan tak berhasil ditemukan, maka dengan terpaksa digelar sidang secara in absentia. Selain itu Polres Sanggau juga menjatuhkan sanksi untuk 8 anggota lainnya dari berbagai satuan, dengan kesalahan rata-rata mangkir dalam menjalan tugas atau masuk kerja.
"Ada 8 lagi yang telah kita sidangkan, terbukti melakukan pelanggaran. Kesalahan mereka mangkir masuk kerja," tegasnya.
Mereka yang melanggar ini ada yang dikenakan sanksi kurungan 14 hari ini, serta dua diantaranya dikenakan penundaan kenaikan pangkat selama satu periode.
"Mereka mendapatkan sanksi dengan ditempatkan di sebuah sel khusus selama 14 hari karena melanggar kode etik kepolisian. Nah, dua diantaranya kena sanksi penundaan kenaikan pangkat," bebernya.
Ia menegaskan, hukuman yang diterima masing-masing anggota polisi disesuaikan dengan kesalahannya dalam melakukan pelanggaran disiplin. Ditegaskan, Polres Sanggau tidak akan melindungi oknum polisi "nakal", karena sebagai aparat harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. "Kedepan, kita berupaya optimal dalam meminimalisasi kesalahan para anggota ini, demi memberikan pelayan yang baik kepada masyarakat," kata Hujra.