Seorang anggota Kepolisian di Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Bripka MH diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri karena meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut.
"Pemberhentian yang bersangkutan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : Kep/339/VII/2019 tgl 26 Juli 2019," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Siswo Handoyo usai memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat di Halaman Polres Kapuas Hulu, Senin.
Menurut Handoyo, MH diberhentikan dari keanggotaan Polri karena melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A PP No 1 Tahun 2003.
Pemecatan yang bersangkutan sudah melalui proses penyidikan oleh Propam Polres Kapuas dan melalui proses sidang kode etik.
Pemecatan yang bersangkutan sudah melalui proses penyidikan oleh Propam Polres Kapuas dan melalui proses sidang kode etik.
"Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik dan agar dalam bertugas sesuai dengan koridor dan mentaati segala peraturan baik yang berlaku secara internal kepolisian maupun yang berlaku secara umum," kata Handoyo.
Upacara itu tidak dihadiri oleh yang bersangkutan. Namun Kapolres tetap berpesan agar yang bersangkutan sekembalinya ke masyarakat akan lebih baik dan tidak lupa diucapkan terima kasih atas pengabdian yang bersangkutan selama berdinas di Kepolisian.