Singkawang (Antara Kalbar) - Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Singkawang menyiapkan sel khusus bagi penunggak atau pengemplang pajak.
    Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Singkawang Sambiyono, sel khusus bagi penunggak atau pengemplang pajak ini merupakan satu-satunya yang ada di Kalbar.
    Ia melanjutkan, sel khusus ini dibangun merupakan kerja sama pihaknya dengan KPP Pratama.
    "Jadi penunggak atau pengemplang pajak minimal Rp100 juta, sesuai dengan ketetapan hukum, maka sanksinya bisa di sel khusus di Lapas Klas II B Singkawang, yang sudah kita siapkan tak jauh dari sel anak-anak," katanya.
    Hanya saja, penanganannya berbeda dan tidak boleh dicampur dengan narapidana lainnya. Dan perlakuannya juga beda yang masa sanksinya dari satu bulan sampai enam bulan, sampai pihak tersebut membayar pajak.
    Pihak Lapas Klas II B Singkawang juga selalu berkoordinasi dengan pihak penegak hukum lainnya terutama terkait tahanan, baik tahanan titipan kepolisian, kejaksaan atau pengadilan.
    "Kita siap bekerjasama, apabila Polres Singkawang ingin melakukan razia di Lapas baik razia senjata tajam, narkoba dan lainnya. Intinya, tidak ada yang kita sembunyikan karena sesama penegak hukum di Singkawang harus solid," pungkasnya.

Pewarta: Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015