Sintang (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang, terancam terkena denda Rp146 juta dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) setempat karena terindikasi melakukan pelanggaran sambungan listrik.

Ketua KPU Sintang, Supranto Aji, Selasa, mengatakan pada Jumat (3/4) ada tim P2TL PLN yang datang ke Kantor KPU Sintang untuk memeriksa jaringan listrik.

"Ternyata dari hasil pemeriksaan mereka, ada pelanggaran sambungan. Petugas P2TL sempat akan memutus aliran listrik Kantor KPU. Tapi kami sampaikan bahwa kami tidak mengubah meterannya," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, setelah bernegosiasi akhirnya aliran listrik tidak diputus.

"Tetapi Sekretaris KPU harus membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan tagihan susulan dalam waktu tiga hari kerja, yakni sampai Rabu nanti," kata Supranto lagi.

Dia mengatakan, jika sampai Rabu (8/4) tagihan susulan tersebut tidak dilunasi maka aliran listrik PLN akan diputus.

Supranto menjelaskan, menurut petugas P2TL PLN, Kantor KPU Sintang telah melakukan pencurian listrik. Meteran di Kantor KPU ternyata tidak tersegel.

"Menurut cerita kawan-kawan, memang kami pernah meminta pemasangan boks untuk generator set. Pemasangan itu kami mintakan dari PLN," ujarnya.

Supranto menduga, saat memasang boks untuk genset, petugas PLN yang telah membuka segel meteran tidak lagi memasang segelnya. Pemasangan boks untuk genset ini dilakukan pada tahun 2007 yakni saat pemilihan gubernur Kalbar.

"Memang setiap Pemilu, kami minta fasilitasi PLN agar aliran listrik tidak diputus. Apabila terpaksa listrik padam, kami minta bantuan genset dari mereka," tutur dia.

Dia mengungkapkan setiap bulannya, KPU membayar tagihan listrik sebesar Rp3 juta dengan daya 3.000 watt. Karena adanya pelanggaran itu, KPU Sintang harus membayar tagihan susulan atau denda sebesar Rp146 juta.

"Kami tidak tahu pencurian listrik ini sudah berapa lama terjadi karena PLN tidak menjelaskannya," kata dia.

Sementara itu, Manajer PLN Area Sanggau, Hendrig Erik mengungkapkan selain Kantor KPU Sintang, Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam juga melakukan pelanggaran pencurian listrik dan didenda sebesar Rp23 juta.

Dia mengatakan, selama dua hari penertiban, P2TL menemukan total 60 pelanggar. "Kebanyakan pelanggar adalah perumahan baru," kata dia.

Ia mengatakan total tagihan susulan dari 60 pelanggar tersebut mencapai Rp2 miliar. Dia menegaskan PLN tidak akan menyambung kembali listrik yang telah diputus sebelum pelanggar melunasi tagihan susulannya.

"Pelanggaran pencurian listrik di Sintang sangat banyak, sehingga kami diminta melakukan penertiban kembali bulan depan," pungkasnya. 

(Faiz/R010)

Pewarta: Faiz

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015