Pontiank (Antaranews Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang, Kalimantan Barat berkomitmen melindungi hak pilih di wilayah kerjanya dan satu di antaranya melalui Gerakan Melindungi Hak Pilih (#GMHP).
"#GMHP hadir atas kesepahaman bersama yang dibangun oleh berbagai pihak seperti dari Pemda Sintang, Polri dan TNI melalui rapat koordinasi yang telah kami gelar," ujar Ketua KPU Sintang, Hazizah saat dihubungi di Sintang, Kamis.
Hazizah menjelaskan #GMHP akan diaktualisasikan KPU dengan membuka posko pengaduan. Peluncuran posko tersebut diagendakan 1 Oktober 2018 dan berlangsung hingga 28 Oktober 2018.
Baca juga: KPU sediakan posko gerakan melindungi hak pilih
"Masyarakat bisa datang ke posko dan menyampaikan pengaduan bila belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan persoalan lainnya," kata Hazizah.
Hazizah berharap dukungan dan masukan dari stakeholder kepada KPU. Sehingga penyelenggaraan Pemilu bisa lancar di setiap tahapannya. Begitu pula untuk #GMHP, supaya dapat tersampaikan ke seluruh masyarakat.
Masyarakat juga bisa datang ke PPK maupun PPS, kalau belum terdata sebagai pemilih. Cukup bawa E-Ktp dan KK," katanya.
Ia menambahkan untuk #GMHP sendiri akan dilanjutkan dengan penyusunan DPTHP-1 tingkat desa/kelurahan pada 29 Oktober hingga 3 November 2018.
"Kemudian saat rekapitulasi DPTHP-1 tingkat kecamatan pada 1 hingga 6 November 2018 #GMHP juga hadir. Adapun rekapitulasi tingkat kabupaten pada 9-11 November 2018 mendatang," kata dia.
Baca juga: Ketua DPRD Sambas imbau masyarakat gunakan hak pilih
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Sintang, Syarif Muhammad Taufik menyatakan siap mendukung KPU dalam posko #GMHP. Pihaknya kini juga tengah bekerja keras dalam menuntaskan perekaman E-Ktp. Perekaman bahkan sampai distrategikan dengan sistim jemput bola. Disdukcapil menerjunkan petugas perekaman ke kecamatan hingga desa.
"Kalau memang ada data yang dibutuhkan KPU, kami siap berkoordinasi," katanya.
Sementara itu juga, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sintang Nanang, menyatakan pihaknya siap membantu KPU, berkenaan menyampaikan ke karyawan perusahaan, agar bisa menggunakan pilih. KPU disebutnya bisa mengirim surat kepada instansinya, untuk menjadi dasar Disnakertran berkirim surat ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Sintang.
"Kita berharap surat yang dikirim KPU juga disertai petunjuk teknis mengenai pemilihan. Utamanya untuk pindah memilih karena karyawan perusahaan disebutnya tidak sedikit berasal dari luar Sintang," kata dia.
#GMHP, KPU Sintang lindungi hak pilih
Kamis, 27 September 2018 15:27 WIB