Sukadana (Antara Kalbar) - Polemik tentang kepastian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 57 karyawan perusahaan kelapa sawit PT Kalimantan Agro Pusaka (PT KAP) terus mencuat seiring berbedanya pernyataan antara karyawan dan perusahaan yang membuat DPRD Kabupaten Kayong Utara semakin tak percaya dengan perusahaan itu.

Saat dikonfirmasi kepada salah satu Direktur PT KAP Sugian mengaku sampai kini pihaknya tidak pernah memberhentikan karyawan di perusahaannya.

"Belum ada, Memang informasi dari siapa diberhentikan," kata Sugiat saat dikonfirmasi melalui selularnya.

Dikatakannya, sebagai salah satu pimpinan di perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit itu merasa belum pernah mendapat informasi pemberhentian secara sepihak terhadap karyawannya di estate Sui Paduan.

"Saya justru baru dengar dari bapak lo," sambungnya.

Namun dirinya tidak menampik jika di perusahaannya terdapat kelebihan karyawan meski membantah adanya pemberhentian karyawan.

Ditambahkan, adanya permasalahan dan protes dari masyarakat bukan karena pemberhentian, melainkan lantaran protes mau diberhentikan, dan saat ini belum ada dan karyawan masih bekerja.

Menanggapi perbedaan pernyataan antara direktur dan manajer di PT KAP, anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara dari Komisi 3, Zainudin Pandio yang juga warga Desa Sungai Paduan merasa tidak percaya dan justru bingung dengan kondisi itu.

"Kita perlu kepastian bukan jawaban-jawaban yang tidak berbukti, karena sampai saat ini karyawan yang diberhentikan masing sering mengadu ke rumah," kata Zainudin.

Zainudin menganggap baru ada jawaban pasti jika pernyataan tersebut disampaikan secara kelembagaan di DPRD.

Pada awal April lalu, 32 perwakilan masyarakat Sungai Paduan beraudensi dengan DPRD KKU Komisi 3 untuk meminta dukungan dan solusi atas masalah mereka yang dipecat sepihak lantaran usia lebih dari 45 tahun.

Padahal dalam Undang-undang  No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang pensiun berkenaan dengan umur dan ditur dalam UU No. 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja turunannya PP No. 14 tahun 1993 tentang pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja disebutkan usianya 55 tahun.

Sementara itu warga Desa Sungai Paduan, Budi yang di PHK PT KAP mengaku sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan terkait nasibnya.

NnIa pun berharap kepada anggota DPRD KKU agar bisa mencarikan solusi bagi dirinya, dan karyawan lainnya yang ikut di PHK oleh pihak perusahaan secara sepihak.

"Sampai saat ini kita belum ada dipanggil bekerja lagi, tolonglah kita minta kejelasan nasib kita ini. Saya dengar kemarin Dinsosnakertrans dan anggota DPRD sudah audensi, jadi kita minta solusinya bagaimana, " terang Budi.

Pewarta: Doel Wibowo

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015