Pontianak (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan setempat akan menindaklanjuti kebakaran lahan yang terjadi pada wilayah konsesi enam perusahaan yang ada di daerah itu.
Enam perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat terindikasi melakukan pembakaran lahan di wilayah konsesi mereka, di mana hal tersebut diketahui berdasarkan laporan terbaru dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalbar.
"Berdasarkan hasil patroli udara yang kami lakukan, terdapat beberapa titik api yang berasal dari konsesi lahan milik enam perusahaan perkebunan di beberapa daerah Sanggau dan Ketapang. Kita masih belum tahu pasti apakah ini sengaja dibakar atau terbakar, namun selama api tersebut berada dalam kawasan konsesi perusahaan perkebunan, itu menjadi tanggung jawab mereka," kata Kepala Satgas Informasi BPBD Kalbar Daniel di Pontianak, Kamis.
Untuk memantau sejumlah lahan yang terbakar, kata dia, pihaknya telah mengerahkan patroli udara dan menggunakan metode water bombing di beberapa lokasi yang sulit dijangkau.
"Namun, untuk kebakaran lahan yang terjadi di perusahaan perkebunan, kita tidak bisa melakukan water bombing karena akan menyalahi aturan. Kita bisa lakukan, namun harus mendapatkan izin dulu dari pusat dan itu memerlukan waktu yang sangat lama," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar untuk melakukan penyelidikan lanjut terkait kebakaran lahan di area hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan tersebut.
"Jika memang terbukti adanya unsur kesengajaan dan pembiaran, jelas sanksi tegas akan diterapkan setelah proses investigasi dan konfirmasi dari pemerintah daerah," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalimantan Barat, Heronimus Hero mengungkapkan kasus ini menjadi perhatian serius karena potensi kerusakan ekosistem dan lingkungan yang diakibatkan oleh kebakaran lahan.
"Kami sudah menerima laporan adanya indikasi kuat bahwa enam perusahaan perkebunan terlibat dalam pembakaran lahan. Kami akan segera melakukan pengecekan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil tindakan yang diperlukan," kata dia.
Kebakaran lahan ini tidak hanya merusak ekosistem, kata dia, tetapi juga memperburuk kualitas udara di wilayah Kalimantan Barat. Menurut dia, upaya pencegahan kebakaran lahan merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk perusahaan perkebunan yang memiliki lahan konsesi.
Dia menjelaskan bahwa deteksi hot spot dari citra satelit menjadi indikator awal terjadinya kebakaran lahan. Namun, ia menekankan pentingnya verifikasi di lapangan untuk memastikan kebenaran data tersebut.
"Hot spot yang terdeteksi memang menjadi tanda awal, tapi kita harus melakukan pengecekan langsung di lapangan. Banyak kasus di mana posisi hot spot sebenarnya masih berada di luar kawasan konsesi, sehingga verifikasi lapangan sangat penting," ujarnya.
Dia menegaskan perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan akan dikenakan sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sanksi dapat berupa denda, pencabutan izin, hingga pidana bagi perusahaan yang terbukti melanggar.
"Kami akan bekerja sama dengan BNPB dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan langkah hukum berjalan dengan tepat. Perusahaan yang melakukan pembakaran lahan harus bertanggung jawab, karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat dan lingkungan," katanya.