Pontianak  (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja setempat akan mendata ulang rumah tangga sasaran (RTS) penerima bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun 2015 di kota itu.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan pendataan ulang terhadap RTS penerima RTS," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak, Imran saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan pendataan ulang atau verifikasi terhadap penerima RTS di Kota Pontianak itu, nantinya akan disandingkan dengan data PBI (penerima bantuan iuran) yang jumlahnya untuk Kota Pontianak sekitar 86 ribu RTS.

"Pendataan itu, kami lakukan agar penerima PSKS memang benar-benar rumah tangga sasaran yang berhak, karena berdasarkan data PBI di Kota Pontianak ada sekitar 86 ribu," ungkapnya.

Imran menambahkan jumlah RTS penerima bantuan PSKS di Kota Pontianak tahun 2015, yakni sebanyak 15.271 RTS atau jumlahnya sama dengan penerima bantuan beras untuk masyarakat miskin (raskin) di Kota Pontianak.

"Tetapi belum tentu, masyarakat penerima raskin menerima bantuan PSKS, karena yang menentukan atau yang memutuskan RTS penerima PSKS dari data TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan)," ungkapnya.

Oleh karena itu, nantinya hasil pendataan ulang penerima PSKS di Kota Pontianak kembali akan disandingkan dengan data dari TNP2K, sebagai rujukan penerima bantuan PSKS selanjutnya.

"Untuk pencairan bantuan PSKS tahap pertama di Kota Pontianak sudah dilakukan pada awal Januari 2015, di Kantor Pos Cabang Pontianak," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Imran menambahkan, bantuan PSKS semacam tabungan buat masyarakat tidak mampu, sehingga bisa saja bantuan itu, tidak diambil atau disimpan.

RTS penerima, dalam pengambilan bantuan cukup membawa KPS (kartu perlindungan sosial), beserta fotokopi identitas diri lainnya, seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, ataupun surut izin mengemudi, kata Farizal.

Menurut dia, bantuan PSKS tersebut tidak bisa di ambil jika yang bersangkutan tidak membawa KPS, KTP, KK atau SIM sebagai identitas diri. Dan yang boleh mengambil bantuan itu, hanya orang-orang yang namanya tercantum di KPS tersebut, yakni nama kepala keluarga, listrik, dan anak.





Nurul H

(U.A057/B/N005/N005) 15-04-2015 16:03:29

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015