Pontianak - Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawati mengatakan kesiapan lembaga penyelenggara pemilu itu dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah harus didukung pihak lain terutama pemerintah daerah dalam menyediakan anggaran.
    "Untuk aturan, KPU sudah mengesahkan tiga peraturan tentang pelaksanaan Pilkada. Artinya, tahapan sudah dilaksanakan," kata Ketua KPU Provinsi Umi Rifdiyawati di Pontianak, Sabtu.
    Di Provinsi Kalbar, ada tujuh daerah yang akan melaksanakan pilkada akhir tahun ini. Ke tujuh dari itu adalah Kabupaten Bengkayang, Sambas, Melawi, Sintang, Sekadau, Kapuas Hulu dan Ketapang.
    Ia melanjutkan, dari tujuh daerah tersebut, tiga diantaranya sudah menandatangani nota kesepahaman tentang naskah perjanjian hibah daerah untuk biaya pilkada.
    "Yang sudah tanda tangan, Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu dan Ketapang," ujar Umi Rifdiyawati.
    Sedangkan tiga daerah lainnya yakni Kabupaten Bengkayang, Melawi dan Sekadau tengah dalam proses untuk penandatanganan nota kesepahaman hibah daerah tersebut.
    Sementara untuk Kabupaten Sambas, saat ini anggarannya masih dalam proses pembahasan dengan KPU setempat.
    "Semoga Senin depan, masalah anggaran ini sudah tuntas sehingga tahapan Pilkada bisa berjalan sesuai dengan ketentuan," ujar Umi Rifdiyawati.
    Pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama, yang dijadwalkan berlangsung 9 Desember 2015, sebanyak 269 daerah dijadwalkan mengikuti penyelenggaraan tersebut.
    Namun, 68 daerah di antaranya terkendala anggaran karena tidak sempat menganggarkan dana pilkada untuk 2015. Ke-68 daerah tersebut adalah yang maa jabatan kepala daerahnya berakhir di semester pertama 2016.
    Oleh sebab itu, Mendagri mengizinkan pemerintah daerah untuk menyusun anggaran pilkada melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD, tanpa melalui persetujuan DPRD.  Untuk itu perlu dilakukan revisi atas Permendagri Nomor 57 Tahun 2009 tersebut.

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015