Pontianak (Antara Kalbar) - Sebanyak enam kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Barat akan menglami pengurangan porsi anggota komisioner KPU, setelah ditetapkannya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
"Setelah disahkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, nantinya akan ada enam kabupaten/kota di Kalbar yang keanggotaan KPU-nya dikurangi dari lima orang menjadi menjadi tiga orang saja," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar, Umi Rifdiyawati, di Pontianak, Jumat.
Dia memaparkan, 6 KPU kabupaten/kota yang jumlah keanggotaannya akan dikurangi tersebut antara lain Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sekadau, Kota Singkawang, Kabupaten Kayong Utara, dan Kabupaten Melawi.
"Penyusunan komposisi keanggotaan berdasarkan pertimbangan aspek geografis, di mana akan ada daerah yang dikurangi jumlah anggotanya," tuturnya.
Terkait hal tersebut, dirinya menyatakan mau tidak mau, pihaknya juga harus melakukan penyesuaian untuk proses pemilihan anggota KPU di enam daerah itu nantinya.
Meski demikian, pihaknya memastikan tidak akan ada kendala dalam pelaksanaan pilkada atau pemilu yang akan dilaksanakan di daerah-daerah tersebut, mengingat, komposisi anggotanya telah disesuaikan dengan dengan kondisi daerah itu sendiri.
"Jadi, karena ini merupakan perintah undang-undang, jelas harus kita laksanakan," kata Umi.
*