Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawati mengatakan tujuh pemerintah daerah sudah menyepakati nota kesepahaman tentang naskah perjanjian hibah terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada akhir tahun ini.
"Artinya, anggaran pilkada sudah tersedia dan tahapan bisa dilaksanakan," kata Umi Rifdiyawati di Pontianak, Kamis.
Di Provinsi Kalbar, ada tujuh daerah yang akan melaksanakan pilkada pada akhir tahun ini. Ke tujuh daerah itu adalah Kabupaten Bengkayang, Sambas, Melawi, Sintang, Sekadau, Kapuas Hulu, dan Ketapang.
Berdasarkan nota kesepahaman tersebut, anggaran pilkada di Kabupaten Bengkayang berkisar Rp15.602.156.456. Kabupaten Sekadau Rp12.003.000.000, Kabupaten Sintang Rp28.938.633.347; Kabupaten Kapuas Hulu Rp15.000.000.000.
Kemudian Kabupaten Ketapang Rp24.622.507.171; Kabupaten Sambas Rp21.345.626.859; dan Kabupaten Melawi Rp16.000.000.000.
Pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama, yang dijadwalkan berlangsung 9 Desember 2015, sebanyak 269 daerah dijadwalkan mengikuti penyelenggaraan tersebut.
Namun, 68 daerah di antaranya terkendala anggaran karena tidak sempat menganggarkan dana pilkada untuk 2015. Ke-68 daerah tersebut adalah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di semester pertama 2016.
Oleh sebab itu, Mendagri mengizinkan pemerintah daerah untuk menyusun anggaran pilkada melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD, tanpa melalui persetujuan DPRD.
Untuk itu, perlu dilakukan revisi atas Permendagri Nomor 57 Tahun 2009.
(T011/C004)