Pontianak (Antara Kalbar) - Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak mencatat sebanyak 726 warga negara asing bekerja di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat, kata Kasi Statuskim Imigrasi Kelas I Pontianak, Darmunansyah

"Ratusan WNA itu tersebar diberbagai wilayah, di antaranya di Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Mempawah, Kayong Utara, dan Landak," kata Darmunansyah di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan WNA tersebut sebagian besar bekerja di perusahaan perkebunan dan pertambangan di Kalbar.

"Diperbolehkannya mereka (WNA) bekerja itu karena sudah memiliki Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang dikeluarkan pihak Imigrasi," ujarnya.

Tetapi, menurut dia, ada juga WNA tersebut yang memiliki Kitas dari Jakarta sehingga bisa dikatakan ilegal, karena KITAS harus dikeluarkan oleh Imigrasi setempat atau harus dilakukan mutasi, kata Drmunansyah.

"Dalam hal pengawasan WNA yang bekerja di Kalbar, sebenarnya tidak hanya menjadi tugas kami, tetapi beberapa instansi, seperti kepolisian dan dinas ketenagakerjaan," katanya.

(U.A057/N002) 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015