Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin, menahan tersangka RH, salah satu pimpinan di PT Anugrah Agung Sentosa karena dugaan korupsi pembangunan rumah khusus di Badau dan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu.
RH merupakan tersangka ketiga yang ditahan Kejati Kalbar terkait kasus korupsi rumah khusus di perbatasan Indonesia-Malaysia tersebut.
"Tersangka diduga telah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan rumah khusus di Kecamatan Badau dan Puring Kencana tahun 2012, dengan kerugian negara sebesar Rp800 juta," kata Asintel Pidana Khusus Kejati Kalbar, Didik Istiyanta di Pontianak.
Didik menjelaskan modus dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut, yakni para kontraktor pengerjaan pembangunan rumah khusus, mengerjakannya tidak sesuai dengan kontrak proyek itu, seperti ukuran kayu yang seharusnya menggunakan ukuran 10 X 10 sentimeter tetapi saat pengerjaan menggunakan kayu 8 X 8 sentimeter.
"Tersangka RH sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sejak tadi pagi, setelah cukup bukti maka kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Klas IIA Pontianak selama 20 hari ke depannya," kata Didik.
Didik membenarkan hingga saat ini, Kejati sudah menahan tiga orang dalam kasus pembangunan rumah khusus tersebut, yakni Sh selaku Direktur PT Anugrah Agung Sentosa, Si yakni sebagai PPK dalam proyek tersebut, dan terakhir RH.
Menurut dia, nilai kontrak kerja pembangunan rumah khusus di Kecamatan Badau dan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu sebesar Rp5,2 miliar.
"Hingga saat ini kerugian negara akibat dugaan korupsi pembangunan rumah khusus tersebut sebesar Rp800 juta," ungkapnya.
Dari ketiga tersangka tersebut, satu di antaranya sudah menjalani sidang, yakni terdakwa Sh, katanya.
Para tersangka tersebut diancam UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2011 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pemberantasan Korupsi, kata Didik.
(U.A057/B/N005/N005) 27-04-2015 16:33:28
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
RH merupakan tersangka ketiga yang ditahan Kejati Kalbar terkait kasus korupsi rumah khusus di perbatasan Indonesia-Malaysia tersebut.
"Tersangka diduga telah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan rumah khusus di Kecamatan Badau dan Puring Kencana tahun 2012, dengan kerugian negara sebesar Rp800 juta," kata Asintel Pidana Khusus Kejati Kalbar, Didik Istiyanta di Pontianak.
Didik menjelaskan modus dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut, yakni para kontraktor pengerjaan pembangunan rumah khusus, mengerjakannya tidak sesuai dengan kontrak proyek itu, seperti ukuran kayu yang seharusnya menggunakan ukuran 10 X 10 sentimeter tetapi saat pengerjaan menggunakan kayu 8 X 8 sentimeter.
"Tersangka RH sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sejak tadi pagi, setelah cukup bukti maka kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Klas IIA Pontianak selama 20 hari ke depannya," kata Didik.
Didik membenarkan hingga saat ini, Kejati sudah menahan tiga orang dalam kasus pembangunan rumah khusus tersebut, yakni Sh selaku Direktur PT Anugrah Agung Sentosa, Si yakni sebagai PPK dalam proyek tersebut, dan terakhir RH.
Menurut dia, nilai kontrak kerja pembangunan rumah khusus di Kecamatan Badau dan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu sebesar Rp5,2 miliar.
"Hingga saat ini kerugian negara akibat dugaan korupsi pembangunan rumah khusus tersebut sebesar Rp800 juta," ungkapnya.
Dari ketiga tersangka tersebut, satu di antaranya sudah menjalani sidang, yakni terdakwa Sh, katanya.
Para tersangka tersebut diancam UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2011 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pemberantasan Korupsi, kata Didik.
(U.A057/B/N005/N005) 27-04-2015 16:33:28
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015