Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Papua saat ini menangani kasus dugaan korupsi pembelian tanah pelabuhan Pomako Timika yang merupakan asset Pemda Mimika, Papua Tengah.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani Kejari Mimika, namun sejak bulan Januari lalu dialihkan penyelidikan terkait dugaan korupsi kasus pengadaan tanah pelabuhan Pomako yang merupakan asset Pemda Mimika dari Kejari Mimika, Papua Tengah.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Nixon Mahuse kepada ANTARA, Senin, mengatakan, diambil alihnya proses penyidikan kasus tersebut dengan berbagai pertimbangan namun yang terpenting adalah agar Kejati Mimika lebih fokus menangani kasus korupsi lainnya.
Penarikan kasus itu dilakukan setelah penyidik Kejari Mimika melakukan ekspos di Kejati Papua bulan Januari lalu di Jayapura.
Tanah pelabuhan Pomako yang merupakan aset Pemda Mimika dibeli sejak tahun 2011 lalu yang seluruhnya seharga Rp4,2 miliar.
Namun tanah yang sama kemudian dijual oleh pihak swasta dan dibeli perusahaan daerah sehingga berpotensi kerugian negara, kata Nixon Mahuse yang didampingi Kepala Sidik Pidsus Kejati Papua Valeri Sawaki.
Dikatakan, saat ini tercatat 32 orang saksi sudah dimintai keterangannya baik dari Pemda Mimika, BPN Mimika dan masyarakat adat serta berbagai pihak lainnya.
Terkait berapa besar kerugian negara, Sawaki menambahkan, hal itu belum bisa dipastikan karena masih dilakukan perhitungan oleh pihak yang berwenang dan penyidik saat ini masih mengumpulkan barang bukti untuk menaikkannya ke penyelidikan.
"Penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut," kata Kasidik Pidsus Kejati Papua Valeri Sawaki.