Jakarta (Antara Kalbar) - Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi membeberkan kronologi pembatalan penahanan Ketua KPK non-aktif Abraham Samad.
"Kronologi peristiwa adalah, Selasa (28/4) sekitar pukul 19.00 WIB kami mendengar tentang adanya rencana penahanan kepada Pak Abraham, pimpinan KPK non aktif, tentu penahanan itu kewenangan penyidik dengan alasan subjektif dan objektif," katanya di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Pada Selasa (28/4), penyidik Polda Sulawesi Selatan Barat sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Abraham Samad setelah sekitar tujuh jam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan Feriyani Lim pada tahun 2007.
Namun, Abraham dan tim pengacaranya menolak menandatangani berita acara penahanan tersebut, dan terjadi juga komunikasi antara Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan pimpinan KPK lain sehingga Abraham pun keluar dari Polda Sulselbar pada sekitar pukul 00.40 WITA.
"Info (penahanan) ini ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK dengan menanyakan secara langsung oleh Pak Kapolri. Ada pimpinan yang kemudian menanyakan apakah benar info yang diterima mengenai penahanan Pak Abraham dalam kaitan dengan perkara yang disangkakan kepadanya," ungkap Johan.
Dari hasil pembicaraan itu, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti selanjutnya bertanya kepada Kapolda Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji.
"Kapolri ingin menanyakan itu juga ke Kapolda Sulselbar, kemudian isu bergulir dan akhirnya kami memperoleh dari berita bahwa Pak Abraham akan dilakukan penahanan. Dengan cepat pimpinan KPK sepakat membuat surat penangguhan penahanan dengan jaminan 5 pimpinan KPK," jelas Johan.
Tapi karena informasi penahanan tersebut sudah malam dan pimpinan KPK sudah tidak lengkap lagi di KPK sehingga surat rencananya akan dikirim pada hari ini.
"Karena pimpinan KPK sebagian sudah pulang, karena itu rencananya surat itu dikirimkan paling lambat pagi tadi. Tapi info bergulir terus dan disampaikan bahwa kita akan meminta penangguhan penahanan dengan jaminan 5 pimpinan untuk Pak Abraham Samad, dan tadi dini hari tadi kami mendapat info penahanannya ditangguhkan," tambah Johan.
Polda Sulselbar pada 9 Februari 2015 menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pemalsuan Surat atau tindak pidana Administrasi Kependudukan.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Sangkaan yang ditujukan kepada Abraham adalah masalah kecil yang hanya terkait pemalsuan surat tindak pidana administrasi kependudukan berdasarkan pasal 264 ayat (1) subs pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau pasal 93 Undang-undang RI No 23 tahun 2006 yang telah diperbaharusi dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan.
Pasal tersebut menjelaskan mengenai "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun".
(D017/E.M. Yacub)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Kronologi peristiwa adalah, Selasa (28/4) sekitar pukul 19.00 WIB kami mendengar tentang adanya rencana penahanan kepada Pak Abraham, pimpinan KPK non aktif, tentu penahanan itu kewenangan penyidik dengan alasan subjektif dan objektif," katanya di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Pada Selasa (28/4), penyidik Polda Sulawesi Selatan Barat sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Abraham Samad setelah sekitar tujuh jam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan Feriyani Lim pada tahun 2007.
Namun, Abraham dan tim pengacaranya menolak menandatangani berita acara penahanan tersebut, dan terjadi juga komunikasi antara Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan pimpinan KPK lain sehingga Abraham pun keluar dari Polda Sulselbar pada sekitar pukul 00.40 WITA.
"Info (penahanan) ini ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK dengan menanyakan secara langsung oleh Pak Kapolri. Ada pimpinan yang kemudian menanyakan apakah benar info yang diterima mengenai penahanan Pak Abraham dalam kaitan dengan perkara yang disangkakan kepadanya," ungkap Johan.
Dari hasil pembicaraan itu, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti selanjutnya bertanya kepada Kapolda Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji.
"Kapolri ingin menanyakan itu juga ke Kapolda Sulselbar, kemudian isu bergulir dan akhirnya kami memperoleh dari berita bahwa Pak Abraham akan dilakukan penahanan. Dengan cepat pimpinan KPK sepakat membuat surat penangguhan penahanan dengan jaminan 5 pimpinan KPK," jelas Johan.
Tapi karena informasi penahanan tersebut sudah malam dan pimpinan KPK sudah tidak lengkap lagi di KPK sehingga surat rencananya akan dikirim pada hari ini.
"Karena pimpinan KPK sebagian sudah pulang, karena itu rencananya surat itu dikirimkan paling lambat pagi tadi. Tapi info bergulir terus dan disampaikan bahwa kita akan meminta penangguhan penahanan dengan jaminan 5 pimpinan untuk Pak Abraham Samad, dan tadi dini hari tadi kami mendapat info penahanannya ditangguhkan," tambah Johan.
Polda Sulselbar pada 9 Februari 2015 menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pemalsuan Surat atau tindak pidana Administrasi Kependudukan.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Sangkaan yang ditujukan kepada Abraham adalah masalah kecil yang hanya terkait pemalsuan surat tindak pidana administrasi kependudukan berdasarkan pasal 264 ayat (1) subs pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau pasal 93 Undang-undang RI No 23 tahun 2006 yang telah diperbaharusi dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan.
Pasal tersebut menjelaskan mengenai "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun".
(D017/E.M. Yacub)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015