Pontianak  (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, melalui Dinas Pendapatan Daerah kota setempat, menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp260 miliar dari sektor pajak hotel, restoran, rumah makan dan lainnya di kota itu.

"Guna mencapai target sebesar itu, hari ini semua kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak diberi sosialisasi agar memahami masalah pajak hotel, restoran, rumah makan dan usaha lainnya yang ada di Pontianak," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji, Rabu.

Sutarmidji menjelaskan hingga saat ini pihaknya sudah mencapai target dalam hal penerimaan pajak hotel, restoran, rumah makan dan usaha lainnya, kecuali PBB, yang belum mencapai target.

"Meskipun begitu kami optimistis target PAD dari sektor pajak hotel, restoran, rumah makan dan usaha lainnya, serta PBB itu akan tercapai," ujar Sutarmidji.

Menurut Sutarmidji, target PAD yang dibebankan kepada Dispenda Kota Pontianak sudah mencapai sebesar 28 persen, sehingga, pihaknya tetap optimistis target sebesar Rp260 miliar itu bisa tercapai hingga akhir tahun nanti.

Wali Kota Pontianak mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat agar tertib dalam membayar pajak yang sudah merupakan kewajiban sebagai warga negara.

"Kami akan menekankan dalam hal peningkatan PAD Kota Pontianak pada pajak restoran, yang hingga kini masih ada potensi diatas 50 persen restoran yang ada di Pontianak yang belum membayar pajak sesuai dengan omsetnya," ungkap Sutarmidji.

Oleh karena itu, Dispenda Kota Pontianak, menurut dia, terus melakukan pembinaan terhadap restoran yang belum membayar pajak sehingga kedepannya mereka bisa membayar pajak sesuai dengan omsetnya.

"Masyarakat hendaknya secara sadar dalam membayar pajak, karena pembangunan di Kota Pontianak ini bersumber dari pajak yang masyarakat bayar itu," katanya.

(U.A057/N002) 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015